Dugaan Suap Alih Fungsi Hutan

Jaksa KPK Tolak Keberatan Chandra Antonio

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum menolak keberatan penasehat terdakwa Chandra Antonio Tan tentang status hukum mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman. Terdakwa kasus dugaan suap alih fungsi hutan itu meminta agar Syahrial juga dijadikan tersangka.

"Pendapat tim penasehat hukum adalah kekeliruan dan tidak dapat diterima," kata jaksa Supriadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (12/1).

Cerita Unik Muzakki Ramdhan Tentang Menyatu dengan Reza Rahadian di Film Siksa Kubur

Dalam dakwaan, Chandra didakwa bersama dengan Syahrial bersama-sama memberikan uang ke anggota DPR. Uang terkait pengalihan lahan hutan menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api.
 
Menurut dia, dalam dakwaan, kawan peserta dari seorang atau beberapa terdakwa tidaklah harus berstatus sebagai terdakwa. Jaksa mendasarkan pada putusan Mahkamah Agung yaitu MA RI tertanggal 22 September 1969 no 7/K/Kr/1969. Putusan itu menyatakan untuk memeriksa terdakwa pengadilan tidak perlu menunggu diajukannya terlebih dahulu pelaku utama dalam perkara itu.
 
Sebelumnya, penasihat hukum Chandra, Kanon Armiyanto mempertanyakan dakwaan jaksa tertarik status hukum Syahrial Oesman. Ia menilai, jaksa seharusnya menetapkan terlebih dahulu status hukum Syahrial Oesman sebagai tersangka sebelum mendakwa kliennya secara sendiri atau bersama dengan Syahrial.
 
"Namun faktanya status Syahrial masih sebagai saksi," kata Kanon.
 
Direktur PT Chandertex Indo Artha Chandra Antonio Tan adalah rekanan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api di Kabupaten Banyuasin Sumsel. Chandra diduga memberi uang Rp 5 miliar terhadap anggota Komisi Kehutanan DPR terkait percepatan rekomendasi proses alih fungsi hutan itu.

Nathan Tjoe-A-On

PSSI Tempuh Jalur Tak Normal Supaya Nathan Tjoe-A-On Bela Timnas U-23 Indonesia di Perempat Final

PSSI sedang berusaha mendapatkan izin dari SC Heerenven agar mau kembali melepas Nathan Tjoe-A-On ke Timnas Indonesia U-23 yang berlaga di babak perempat final.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024