Korupsi Depnakertrans

Mahkamah Agung Menolak Kasasi Mantan Dirjen

VIVAnews - Mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Marudin Saur Marulitua Simanihuruk dihukum lima tahun penjara dalam dugaan korupsi korupsi dana audit investigasi dan kompensasi penggunaan tenaga kerja asing.

"Kasasinya ditolak Mahkamah Agung," kata salah satu majelis hakim, Krisna Harahap, Selasa 13 Januari 2009. Putusan itu, kata dia, dibacakan Senin 12 Januari 2009. Selain hukuman penjara, Marudin juga di denda Rp 300 juta subsider 6 bulan dan harus membayar uang pengganti Rp 980.906.250.

Hukuman ini lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi yang menghukumnya, empat tahun penjara.

Terpidana lainnya, Suseno Tjipto Mantoro juga ditolak kasasinya dan dihukum penjara selama empat tahun penjara dan uang denda Rp 200 juta. Hukuman ini pun lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi yang menghukum Suseno 1,5 tahun penjara.

"Mereka berdua terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi sehingga negara dirugikan 6.199.637.500 (Rupiah)," tambah Krisna.

Top Trending: Sosok Noni Belanda Jadi Anggota TNI sampai Polisi Beri Mahar Emas Palsu
Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes

Mengejutkan! Rangking FIFA 8 Negara Eropa Ini Ada di Bawah Timnas Indonesia

Timnas Indonesia mengalami lonjakan peringkat yang cukup signifikan. Kini, rangking FIFA Indonesia ada di peringkat 134. Ada 8 negara Eropa yang peringkatnya di bawah.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024