Dugaan Kampanye Terselubung PKS

Presiden PKS Terancam Setahun Penjara

VIVAnews - Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Tifatul Sembiring, dan dua pimpinan PKS lainnya diancam penjara maksimal satu tahun dan minimal tiga bulan akibat dakwaan melanggar masa kampanye. "Dan denda paling sedikit Rp 3 juta atau paling banyak Rp 12 juta," kata anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustiani Tio Fredelina.

Menurut Tio, mereka bertiga dikenakan pasal 269 Undang-undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur sanksi atas pelanggaran masa kampanye seperti diatur pasal 82 bahwa rapat umum hanya bisa dilakukan antara 16 Maret sampai 6 April 2009.

PKS, menurut Pengawas Pemilu, dalam demonstrasi yang dilakukan Jumat 2 Januari 2009 telah memenuhi unsur-unsur kampanye. "Ada bendera, logo, nomor urut, calon-calon legislator berorasi dan penyampaian visi-misi yang sesuai dengan kebijakan politik internasional PKS," ujar Tio.

Dengan berkembangnya kasus ini tahap penyelidikan, Badan Pengawas Pemilu akan mendukung penuh Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta yang melaporkan dugaan kampanye dini PKS ini polisi.

Sementara mengenai pengerahan anak-anak dalam demonstrasi tersebut, Pengawas Pemilu belum menemukan bukti. Padahal sebelumnya, Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengungkapkan pengerahan anak-anak seperti dilakukan PKS bisa merusak kejiwaan anak.

Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Dapat Diskon
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.

MK Sebut Minim Pengalaman soal Amicus Curiae di Perkara Sengketa Pilpres

Mahkamah Konstitusi mengakui kurang pengalaman terkait dengan amicus curiae atau sahabat pengadilan, dalam sengketa pilpres. Sampai sekarang, ada 33 tokoh yang mengajukan

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024