Negosiasi PLN - PTBA Harus Selesai Tiga Bulan

VIVAnews - PT Perusahaan Listrik Negara memberikan batas waktu tiga bulan kepada PT Perusahaan Tambang Batubara Bukit Asam Tbk terkait negosiasi penjualan listrik dari pembangkit tenaga batu bara di mulut tambang Bangko Tengah, Riau, milik perusahaan tambang itu.

"Pokoknya dalam tiga bulan ini harus sudah ada deal, yes or no," kata Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Fahmi Mochtar di kantor Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara, Jakarta, Rabu 14 Januari 2009.

Menurut Fahmi, berlarutnya kesepakatan negosiasi disebabkan PTBA menawarkan harga penjualan listrik 5 sen dolar AS per kWh. Harga tersebut dianggap terlalu tinggi. PLN meminta harga beli sebesar 4,28 sen dolar AS per kWh.

"Sebenarnya kami sudah mempunyai benchmark saat Perdana Menteri China datang ke Indonesia. Kami sudah dapat harga beli listrik dari pembangkit di Simpang Belimbing yang menggunakan batu bara sebesar 4,28 sen dolar AS per kWh. Jadi kami mau mendorong (kesepakatan ini) sekitar itu," kata Fahmi.

Dia mengancam, jika PTBA tidak menyetujui permintaan tersebut, PLN akan mempertimbangkan memilih bekerja sama dengan perusahaan lain. "Kalau PTBA tetap minta 5 sen, berarti negosiasinya tidak bertemu dan kami cari yang lain. Kan banyak yang mau," katanya.

Surya Paloh dan Cak Imin Sepakat: Kita Tutup Buku Lama, Buka Buku Baru
Cawapres pemenang Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka mendatangi Prabowo dengan membawa koper, Selasa, 23 April 2024 malam

Bawa Koper, Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Usai Putusan MK

Cawapres pemenang Pilpres 2024 Gibran Rakabuming Raka menemui Prabowo Subianto di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024