Dana Pensiun Boleh Investasi Produk Derivatif

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK) sudah mengizinkan institusi dana pensiun untuk berinvestasi di pasar derivatif.
 
”Persetujuan dilakukan pada Desember 2008 dan semua sudah dipersiapkan,” kata Direktur Perdagangan Fixed Income dan Derivatif, Keanggotaan, serta Partisipan BEI, Guntur Pasaribu, usai pencatatan perdana saham PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) di gedung bursa, Jakarta, Kamis 15 Januari 2009.
 
Guntur menjelaskan, persetujuan tersebut akan menjadi pemicu bagi dana pensiun untuk melakukan lindung nilai (hedging) pada portofolio mereka. Sementara itu, hedging saham sudah dilakukan dana pensiun.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Sebelumnya, dana pensiun tidak diizinkan untuk berivestasi pada produk derivatif. Padahal, alokasi investasi dana pensiun di pasar modal mencapai Rp 120 triliun. Jumlah tersebut sekitar lima persen dari produk domestik bruto (PDB).

"Bapepam menilai dana pensiun dan asuransi memiliki potensi dana cukup besar untuk memperkuat basis investor," kata Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany, beberapa waktu lalu.

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024