Kasus Upah Pungut Pajak Jakarta

Ritola Tasmaya Akui Terima Upah Pungut

VIVAnews - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Ritola Tasmaya, mengaku menikmati upah pungut pajak bumi dan bangunan. Namun dia tidak mengungkapkan jumlahnya.

"Iya, Tidak...tidak ada...tidak ada angkanya," ujar Ritola usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis 5 Januari 2009. Ritola diperiksa tim penyelidik sekitar sembilan jam.

Ritola menjelaskan, selama pemeriksaan, tim penyelidik meminta klarifikasi mengenai upah pungut tersebut. Menurutnya, upah pungut itu boleh diterima karena diatur dalam peraturan gubernur. "Ditanya aturannya, bisa apa tidak, boleh menerima atau tidak," ujarcalon anggota DPR dari Partai Golkar itu.

KPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi ini sejak 25 November 2008. Penyelidikan kasus tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan No Sprint Lidik A/01/XI/ 2008. Dalam kasus terebut komisi sudah memulai meminta keterangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Ketua DPRD Ade Supriatna.

Seperti diketahui, upah pungut itu dilegalkan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 28 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur 118 Tahun 2005.

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024
Gedung Kejaksaan Agung

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Koordinator TPDI (Tim Pembela Demokrasi Indonesia), Petrus Salestinus mengingatkan kepada Kejaksaan Agung agar tidak itu tidak menjadi bahan santapan para pejabat. Sebab,

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024