Rekening Liar

KPK Bentuk Tim Liar

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi membentuk 'tim liar'. Tim ini nantinya akan menangani rekening liar di departemen dan instansi.

"Saya sudah bentuk namanya 'tim liar," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat 16 Januari 2009. "Itu supaya gampang saya mengingat."

Antasari menjelaskan, tim liar bertugas mengumpulkan informasi mengenai rekening liar. Tim liar, lanjut Antasari, saat ini sudah selesai dengan rencana penyelidikan kemudian tim itu akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak seperti Bank Indonesia, Menteri Keuangan, dan PPATK. "Mereka mulai minggu depan bergerak, koordinatornya deputi penindakan," jelas Antasari.

Menurut Antasari, tim itu bergerak ke seluruh departemen dan instansi. Mereka akan melihat sumber dana yang masuk, latar belakang pembukaan rekening, siapa yang bertanggung jawab, dan tujuan penggunaan rekening. "Saat ini masih dalam penyelidikan dan kedepankan asas praduga tak bersalah," jelasnya.

Antasari menjelaskan, jika ternyata sumber dana rekening jelas penggunaan maka penyelesaiannya dalam tahap administrasi. "Tapi kalau sumber jelas tapi penggunaan tidak jelas baru masuk ke penindakan," jelasnya.

Departemen Keuangan telah menyerahkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meneliti 260 rekening liar senilai Rp 314,2 miliar dan US$ 1,1 juta. Dari total rekening liar itu, yang paling tidak transparan adalah Mahkamah Agung karena tidak menyerahkan data yang diminta. Total rekening Mahkamah Agung yang dinilai bermasalah berjumlah 102 rekening.

Selain di Mahkamah Agung, rekening liar itu tersebar di berbagai departemen, yakni Departemen Sosial (satu rekening) senilai Rp 29,282 miliar, dua rekening liar di BP Migas senilai US$ 10,702 juta, 32 rekening liar di Departemen Pertanian dan tidak diketahui nilainya, 36 rekening liar di Departemen Dalam Negeri senilai Rp 88,57 miliar dan US$ 51.558, 66 rekening liar di Depkum HAM senilai Rp 56,82 miliar, dan 21 rekening liar di Depnakertrans senilai Rp 139,438 miliar dan US$ 270.573.

Han So Hee vs Hyeri: Drama Cinta Segitiga Ryu Jun Yeol Kembali memanas!
Bea Cukai gagalkan peredaran kokain cair

Joint Operation Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran Kokain Cair dan Serbuk MDMA

Joint operation Bea Cukai dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya ungkap dua kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024