Raperda Pengelolaan Pasar

Pasar Tradisional Harus Bebas PKL

VIVAnews - DPRD DKI Jakarta mendesak agar peremajaan pasar tradisional diikuti sterilisasi dari para pedagang kaki lima. Tujuannya untuk menekan terjadinya pungutan liar atau pungli yang kian merebak.
 
Usulan itu mencuat dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan pasar dan tentang PD Pasar Jaya di Kantor DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin 19 Januari 2009.

Peremajaan pasar juga harus disepakati minimal 60 persen pedagang lama. "Harga kios baru harus disepakati pedagang lama. Karena biasanya pedagangan lama justru tergusur setelah pasar diremajakan," kata anggota DPRD DKI, Slamet  Nurdin.

Selain itu, dalam peremajaan pasar, hendaknya tidak melakukan alih fungsi bangunan. Tidak boleh dibangun rumah susun, apartemen, atau hotel di atas bangunan pasar.

Pengelolaan pasar sebelumnya diatur dalam Perda No 6 tahun 1991. Sedangkan PD Pasar Jaya sebelumnya diatur dalam Perda No 12 tahun 1991. Dua perda ini direvisi dan keputusan finalnya akan diputuskan dalam rapat paripurna DPRD DKI pekan depan.

Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu
Podomoro Park Bandung.

Punya Banyak Proyek Properti di Bandung Raya, APLN Pede Kuasai Pasar Jawa Barat

Tak hanya properti perumahannya saja yang menjadi fokus perusahaan. Tapi sarana dan fasilitas umum pun dipastikan lengkap untuk memenuhi kebutuhan konsumen.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024