Pemeriksaan Rizal Ramli

Pengacara: Tak Ada Alasan Rizal Ramli Ditahan

VIVAnews - Ketua Komite Bangkit Indonesia, Rizal Ramli menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka demo kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) rusuh. Beda dengan Sekretaris Jenderal Komite, Ferry Juliantoro yang langsung ditahan usai pemeriksaan pertama, sampai saat ini belum jelas apakah polisi akan menahan Rizal.

Menurut kuasa hukum Rizal Ramli, Leonard Simorangkir, jika Rizal ditahan, penyidik sudah mulai melakukan kewenangan di luar hukum acara pidana. "Karena tidak ada alasan-alasan untuk melakukan penahanan," kata dia di Markas Besar Kepolisian RI, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa 20 Januari 2009.

Leonard mengatakan kliennya selalu kooperatif, hadir tepat pada waktunya, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Pada pemeriksaan kedua sebagai tersangka, kata Leonard, Rizal diharuskan menjawab beberapa pertanyaan. "Menjurus pada menguji keilmuan dari orasi ilmiah yang diberikan oleh Rizal Ramli," kata dia. 

Sebelumnya, Direktur I Keamanan Transnasional, Brigadir Jenderal Badrodin Haiti mengatakan sikap Rizal beda dengan Ferry. Walau ancaman hukumnya lima tahun, polisi tak melihat ada indikasi Rizal Ramli mempersulit pemeriksaan.

Polisi Bagi Takjil Gratis Tapi Tak Ada Pengendara Melintas, Netizen: Anda Berkumpul, Kami Putar Arah

Rizal Ramli sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin 5 Januari 2009. Penetapan Rizal sebagai tersangka menyusul Sekretaris Jenderal Komite Bangkit Indonesia, Ferry Juliantoro. Rizal dijerat dengan pasal penghasutan.

Saat ini Ferry sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya dianggap bertanggungjawab dibalik aksi demo menolak BBM yang berakhir rusuh pada 24 Juni 2008.

Pelek HSR Speedster

Pelek Baru untuk Mobil Kecil Ini Hadir dengan Beragam Warna

al ini memungkinkan para pemilik mobil kecil untuk mengekspresikan gaya dan kepribadian mereka.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024