Harifin A. Tumpa

Tetap Sehat Meski Berusia Senja

VIVAnews - Tamu undangan Gedung Mahkamah Agung di Jalan Merdeka Utara, sempat dibuat panik. Pasalnya,  Saat akan memandu pembacaan sumpah jabatan para hakim agung baru, Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa tiba-tiba jatuh.

Suasana panik terlihat beberapa staf sontak langsung berupaya menggapai Harifin yang tiba-tiba tergulai lemas. Mereka berlarian menuju ke arah Harifin Tumpa. Pembacaan sumpah lantas diskors selama 3-5 menit. Entah apa yang terjadi, seluruh tamu yang hadir mengira Harifin pingsan.

Peristiwa tersebut menjadi pertanyaan banyak kalangan, sebab di usianya yang menginjak 66 tahun ini apakah Harifin masih kuat dalam artian fisik yang mulai menurun, untuk menjalankan tugas berat ini.

Beli Properti Bisa untuk Rumah Tinggal Sekaligus Investasi Jangka Panjang

Tetapi, dihadapan wartawan Harifin mengelak fisiknya masih sehat dan apa yang terjadi itu biasa karena terlalu kelelahan setelah pulang dari Bandung.

"Anda lihat sendiri saya masih sehat, ini hanya kram saja, saya kelelahan setelah pulang dari Bandung," ujar Harifin saat ditemui sejumlah wartawan usai melantik sejumlah hakim agung.

Tidak hanya itu, penyakit asam urat yang mengindap seakan menyulitkan dirinya untuk berdiri terlalu lama, sehingga menimbulkan kram.

Padahal menurut pria kelahiran Sopeng, Sulawesi Selatan, 23 Februari 1942 ini, selama ini dia suka sekali berolah raga, itu artinya tidak ada masalah dengan kesehatannya.

Ditambah lagi produktifitas pekerjaan seorang hakim itu tidak bergantung pada fisik, tetapi lebih bergantung kemampuannya menyelesaikan masalah hukum.

Kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi hakim lainnya juga masyarakat umumnya untuk menjaga kesehatan. Harifin langsung mewajibkan para hakim agung melakukan general checkup setahun sekali, untuk mengetahui kondisi kesehatan. Baginya, semua orang yang peduli kesehatan pasti rajin checkup walau dia tidak sakit.

Selain menguras otak, fisik juga dominan untuk menunjang tugas-tugasnya yang tidak ringan. Sejumlah kasus menumpuk di meja kerjanya. Namun dia komitmen dan berjanji dihadapan masyarakat untuk siap membantu memberantas korupsi.

"Ini komitmen yang tidak bisa ditawar-tawar lagi," kata Harifin usai pelantikan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis 15 Januari 2009.

Harifin mencontohkan, selama 2008 Mahkamah Agung menangani 580 perkara korupsi. Mahkamah, lanjut Harifin, hanya membebaskan 64 perkara kasus-kasus korupsi. "Itu pun sudah bebas sejak di pengadilan negeri," ujarnya.

Menurut Harifin, setiap hakim memiliki dasar dalam menetapkan suatu kasus. "Membebaskan orang yang bersalah sama jahatnya dengan menghukum orang yang bersalah," ujar pria yang menikah dengan Herwati Sikki dan dikaruniai tiga orang anak yaitu A. Hartati, AJ. Cakrawala, dan Rizki Ichsanudin.

Tidak hanya itu, Ketua Mahkamah Agung yang baru terpilih ini juga didorong untuk menyelesaikan kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir yang hingga kini kasusnya tidak ada kejelasan.

Ayah tiga anak ini memulai karirnya sebagai hakim Pengadilan Negeri (PN) Takalar tahun 1969, lalu menjadi Ketua pengadilan negeri di beberapa daerah selama 1972-1989.

Pernah menjadi hakim PN Jakarta Barat tahun 1989, Ketua PN Mataram tahun 1994 dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar
tahun 1997. Kemudian menjabat Direktur Perdata tahun 1997-2000, menjadi Wakil PT Palembang selama 2001. Pada 2002-2004 menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Palu.

Karirnya menanjak menjadi hakim agung pada 14 September 2004.  Sejak 27 November 2007, Harifin menjadi Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial merangkap Pelaksana Tugas Ketua MA.

Data kekayaan berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara  atau LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi per-1 Maret 2006 adalah sebesar Rp 1, 456 miliar.

Dia juga berhasil menyelesaikan studinya di Post Graduate Universitas Leiden, Belanda, pada  1987, dan Magister Hukum di Universitas Krisnadwipayana Jakarta tahun 1998-2000.

Bahkan dalam catatan ICW, Harifin Tumpa merupakan salah satu hakim yang menggugat kewenangan pengawasan hakim agung oleh Komisi Yudisial ke Mahkamah Konstitusi pada 2006. Permohonan ini akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi dan berujung pada revisi UU KY yang tidak juga rampung hingga kini.

Harifin juga berupaya menjadikan Pengadilan Tinggi di setiap provinsi di seluruh Indonesia untuk lebih peka terhadap kemauan masyarakat. Pengadilan Tinggi harus lebih responsif atas laporan perkara korupsi, obat-obat terlarang dan illegal logging.

Menurut Harifin, para Kepala Pengadilan Tinggi harus menjabarkan peradilan kepada tingkat dibawahnya, yakni Pengadilan Negeri. Para Kepala Pengadilan Tinggi juga lebih ekstra mengawasi dan membina Pengadilan Negeri.

Dia juga menepis bahwa Hakim Agung diatas usia 6o tahun sudah tidak produktif lagi. Secara kenyataan, ternyata hakim agung yang sekarang sudah di atas 60-65 tahun. Mereka masih produktif, bahkan mereka mampu menyelesaikan perkara lebih dari 1000 perkara per bulan.

Kalau dihitung dari tahun 2004-2008 tunggakan perkara hanya 8000 lebih sedikit, itu pun perkara-perkara yang baru masuk. Memang akhir-akhir ini produktivitas menurun, karena ada 14 hakim agung yang pensiun.

Analisis Pengaruh Tentang COVID-19 Terhadap Harga Saham

Ketahui Manfaat dan Risiko Saham Blue Chip, Dapatkan Dividen yang Konsisten

Saham merupakan salah satu opsi investasi yang diminati di Indonesia, khususnya saham blue chip. Saham ini menjadi incaran banyak orang karena bisa untuk jangka panjang.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024