VIVAnews - Kejaksaan Agung akan melangsungkan gelar perkara kasus likuidasi anak usaha Bank Indonesia, Bank Indover. Gelar perkara dilangsungkan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.
"Nanti jam 14.00 WIB," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 27 Januari 2009.
Gelar perkara ini seharusnya dilangsungkan pekan lalu. Namun dibatalkan kejaksaan dengan alasan belum mendapatkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Indover dibekukan oleh pengadilan Belanda pada 6 Oktober lalu. Bank yang berkantor pusat di Belanda ini memiliki kewajiban sekitar Rp 7 triliun. Sejumlah bank nasional menjadi korban karena memiliki dana di bank tersebut. Salah satunya Bank Negara Indonesia Tbk. yang memiliki tagihan di Indover Rp 280 miliar.
sebelumnya, Kejaksaan tengah mencari formula hukum yang tepat agar dapat mengusut kasus tersebut mengingat lokasi kantor Bank Indover yang berada di luar wilayah hukum Indonesia.
Baca Juga :
Kemnaker Mendukung Penataan NLE dengan Diimbangi Peningkatan Pelindungan Kerja TKBM di Pelabuhan
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Untuk menunggu kabar baik BLT UMKM BPUM cair, pelaku usaha juga bisa mendapatkan bantuan lain dari pemerintah. UMKM bisa mendapatkan bantuan dengan nominal Rp 2,4 juta m
Skor 97 Persen, PT Smelting Raih Predikat Gold Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan
Jatim
29 menit lalu
Prestasi ini bukan hanya mencerminkan dedikasi PT Smelting terhadap keamanan, tetapi juga menegaskan komitmen perusahaan untuk terus meningkatkan standar keamanan.
Leap Day mengisahkan kehidupan Day yang lahir pada tanggal 29 Februari di siang hari, namun saat dia lahir semua keluarganya meninggal dan kini dia hidup bersama pamannya
Berawal dari keinginannya mencari penghasilan tambahan, mantan Kades Tambak Mekar tahun 1997 itu, membuat kelompok UMKM dari ibu - ibu PKK, dengan memanfaatkan potensi
Selengkapnya
Isu Terkini