Dugaan Suap Proyek Kapal Patroli

13 Legislator Ajukan Anggaran Rp 30 Miliar

VIVAnews - Sebanyak 13 anggota dewan Komisi Perhubungan mengajukan anggaran untuk pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan. Besarnya mencapai Rp 30 miliar.

Hal tersebut terungkap saat Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, menanyakan hal tersebut ke Ketua Komisi Perhubungan Akhmad Muqowam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 29 Januari 2009. "Ini tercantum dalam berita acara pemeriksaan," kata Hakim Gusrizal.

Hal itu tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan anggota Komisi Perhubungan, Anwar Fatah. Anggota yang mengajukan antara lain Bulyan Royan, Gde M, Anwar Fatah, dan Endang Karman. Menurut Ketua Majelis Gusrizal, masing-masing anggota mengajukan anggaran dengan besaran hingga Rp 30 miliar. 

Atas pertanyaan itu, Ketua Komisi Perhubungan Akhmad Muqowam tidak mengetahui. "Saya tidak tahu menahu ada usulan itu," kata dia.

Akhmad bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 20 kapal patroli di Departemen Perhubungan. Dalam kasus ini duduk sebagai terdakwa adalah rekan Akhmad sesama anggota dewan, Bulyan Royan.

Gusrizal kemudian mencecar Muqowam akan hal ini. "Kenapa harus 13 anggota yang mengajukan, memangnya tidak ada koordinasi," kata dia. "Masak Anda tidak mengetahui sebagai Ketua Komisi."

Anwar Fatah yang juga hadir sebagai saksi menjelaskan. "Saya mengajukan usulan atas aspirasi masyarakat," kata dia. Sebagai anggota dewan, kata Anwar, "Kami punya tanggung jawab kepada masyarakat."

Mengenai kasus yang menimpa Bulyan. Baik Akhmad dan Anwar mengaku tidak tahu. "Saya tahu dari koran setelah kasus ini bergulir," kata dia. Pun soal tender yang dilakukan keduanya tidak turut campur. "Kami tidak memiliki kewenangan untuk ikut tender, DPR hanya mengawasi," jelas dia.

Bulyan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi usai mengambil uang di salah satu money changer di Plaza Senayan. Ketika ditangkap ia mengantungi uang senilai US$ 66 ribu dan £ 5500.

Uang tersebut diduga berasal dari Dedy Suwarsono, salah satu pemenang tender pemilik PT Bina Mina Karya Perkasa. Dalam kasus terpisah, Dedy dituntut telah menyuap. Jaksa menuntut Dedy dihukum selama empat tahun penjara.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024