Bapepam Periksa Broker Short Selling

VIVAnews – Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memeriksa sejumlah broker asing dan lokal yang terindikasi bertransaksi short selling di Bursa Efek Indonesia (BEI). Tim pemeriksa otoritas pasar modal menemukan indikasi kuat terjadinya aksi short selling pada beberapa saham.

“Tapi, kami tetap menerapkan asas praduga tak bersalah,” ujar Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di Gedung Bapepam Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2008.

Short selling adalah transaksi penjualan saham oleh investor, meski yang bersangkutan tidak memiliki saham. Biasanya, broker akan meminjamkan sahamnya atau saham milik nasabah lain.

Namun, investor harus mengembalikan saham itu kepada pemiliknya sesuai perjanjian. Jika tidak dikembalikan, investor akan terkena denda atau jaminan disita.

Presiden Direktur P&G Indonesia Sebut Prospek Masa Depan Indonesia Cerah 

Investor umumnya memasang harga tinggi untuk short selling, sehingga ketika harga saham jatuh, pelaku short selling akan mendapat keuntungan.

Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menemukan indikasi short selling sebelum perdagangan saham dihentikan pada Rabu, 8 Oktober 2008. Namun, short selling dapat dicegah karena otoritas bursa segera menghentikan transaksi saham.

“Kami menangkap indikasi short selling yang akan dilakukan pada sesi kedua (Rabu, 8 Oktober 2008),” ujar Direktur Utama BEI Erry Firmansyah, belum lama ini.

Menurut dia, otoritas bursa akan menindak tegas setiap pelaku pasar yang melanggar aturan pasar modal. “Kami akan bekerja sama dengan kejaksaan, kepolisian, dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk mengusut pelanggaran tersebut,” lanjut dia.

Direktur Pengawasan BEI Justitia Tripurwasani menambahkan, saat ini, otoritas bursa juga tengah membantu Bapepam-LK mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah broker. “Sebagian hasil penelitian tersebut sudah disampaikan ke Bapepam,” tegas dia.

Meskipun demikian, menurut dia, otoritas bursa juga menerapkan prinsip praduga tak bersalah. “Karena masih berupa dugaan, broker-broker yang diperiksa juga belum tentu bersalah,” ujar dia.

Bandara di Dubai, Uni Emirat Arab (UAE), tergenang banjir 17/4

Akibat Banjir, Penerbangan Perdana Maskapai Emirates Airbus 380 dengan 592 Penumpang dari Dubai ke Bali Dibatalkan

Banjir bandang yang merendam Dubai, Uni Emirat Arab pada 16 April 2024, berdampak pada penerbangan beberapa maskapai menuju Bali.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024