Saksi: Yusuf Erwin Tentukan Pembagian Uang
VIVAnews - Legislator Komisi Kehutanan Hilman Indra mengaku, Ketua Komisi, Yusuf Erwin Faishal, yang menentukan pembagian uang. Dana yang diterima Yusuf Erwin berasal dari proyek Tanjung Api-api dan proyek sistem komunikasi radio terpadu.
"Saya terima dari Yusuf," kata Hilman Indra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 2 Februari 2009. Hilman tengah bersaksi untuk terdakwa Yusuf Erwin Faishal.
Hilman Indra mengaku menerima Rp 425 juta. Uang itu ia terima dua kali, masing-masing Rp 170 juta dan Rp 250 juta. Menurut Hilman, uang tersebut ia terima setelah bertemu dengan Direktur Utama PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan, di Hotel Mulia.
Dalam dakwaan jaksa, uang tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang. Rencananya hutan lindung itu akan dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-api.
Adapun dalam kasus Sistem Komunikasi itu, Hilman mengaku menerima 20 ribu ribu dolar Singapura. "Saya terima dari Muchtarudin," kata dia. Jumlah ini berbeda dalam dakwaan Jaksa. Menurut surat dakwaan, Hilman menerima 140 ribu dolar Singapura. Tapi Jaksa tidak menanyakan hal ini dalam persidangan.
Menurut Hilman Muchtarudin adalah anggota dewan yang menentukan anggaran untuk proyek SKRT. Dalam proyek ini, lanjut Hilman, PT Masaro ditunjuk untuk mengerjakan proyek. "Yang melaksanakan tugas-tugasnya," kata dia.