Jaminan Hari Tua Cair Lebih Cepat

VIVAnews - PT Jamsostek (Persero) menyiapkan dana segar Rp 3,5 triliun untuk pengembalian jaminan hari tua (JHT) Jamsostek bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sesuai dengan PP No.1 tahun 2009 tentang Perubahan Keenam atas PP No.14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, pengembalian JHT dipercepat menjadi satu bulan yang sebelumnya enam bulan.

"Akibat pengambilan dipercepat menjadi satu bulan, maka diperkirakan sejak Agustus 2008 hingga PP diberlakukan pada 12 Januari 2009, diperkirakan akan ada 800 ribu pekerja yang akan mengajukan klaim," kata Direktur Operasi dan Pelayanan PT Jamsostek Ahmad Ansyori di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Komisi Tenaga Kerja DPR RI, Senin, 2 Februari 2009.

Jumlah tersebut membengkak, karena terjadi penambahan setiap bulan sejak Agustus 2008. "Sebelumnya untuk yang kena PHK bulan Agustus, bisa mengambil Januari dan untuk PHK September baru bisa mengambil Februari ini,"kata Ahmad.

Namun, kata dia, karena dipercepat menjadi satu bulan, maka semua pekerja yang di PHK sejak Agustus 2008 hingga sebelum tanggal 1 Januari 2009, dapat mengambil JHT Jamsostek di masing-masing cabang.

Selanjutnya, menurut Ahmad, jumlah pengambil klaim JHT rata-rata sebanyak 80-90 ribu setiap bulan. "Tidak akan ada gangguan cash flow karena percepatan ini, sebab dana JHT sudah siap," katanya.

Dengan aturan baru ini, tutur dia, permasalahnnya yakni kekhawatiran terjadinya penumpukan antrian pada cabang-cabang Jamsostek.

Sebab itu, kata Ahmad, Jamsostek pusat menginstruksikan ke cabang untuk proaktif mendatangi setiap perusahaan untuk melakukan pelayanan pengembalian JHT. "Sehingga sekarang pengambilan JHT tidak harus dilakukan di kantor Jamsostek," ujarnya.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024