Lakukan Pelecehan Seksual, Kajari Dicopot

VIVAnews - Kejaksaan Agung mencopot jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Limboto, Sulawesi Utara karena melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya. Dua jaksa lainnya pun kena sanksi karena selingkuh.

Kepala Kejaksaan Negeri Limboto tersebut berinisial W harus menelan pil pahit hasil perbuatannya. "W sudah dicopot sebagai Kajari dan ditempatkan sebagai jaksa fungsional," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan, Selasa 3 Februari 2009.

Pelecehan ini terkuak setelah staf yang juga menjadi korban itu melaporkan perbuatan W. "Setelah pemeriksaan lebih lanjut, diputuskan untuk dijatuhkan sanksi," tambah Jasman.

Selain itu, dua jaksa lainnya yang terkena sanksi adalah jaksa berinisial JT (laki-laki) dan R (perempuan). Keduanya terbukti melakukan perselingkuhan. JT merupakan asisten pidana khusus di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Sedangkan, R adalah staf Wakil Jaksa Agung, Mochtar Arifin.

Perselingkuhan dua jaksa itu terbongkar setelah ada laporan dari wartawan yang melihat JT memasuki sebuah hotel. Wartawan itu langsung melaporkan kejadian itu ke kejaksaan tinggi setempat. Setelah diselidiki, JT bersama jaksa R dalam satu ruangan di hotel itu. Laporan ini diteruskan secara hierarki hingga ke Jaksa Agung, Hendarman Supandji.

"Hari ini Jaksa Agung sudah menandatangani sanksi berupa penurunan pangkat dari IV B ke IV A. Dalam waktu juga akan dimutasi," jelas Jasman. Sedangkan, R baru direkomendasikan sanksi pencopotan dari jabatan struktural maupun fungsional. "Tapi kami masih menunggu dari Wakil Jaksa Agung untuk finalnya," kata Jasman.

Puncak Arus Balik Lebaran 2024 di Bandara Soetta Mulai Menurun
Seorang pekerja sedang mengawasi pembangunan proyek perumahan pekerja konstruksi yang nanti digunakan untuk pekerja membangun infrastruktur di IKN, Penajam Paser Utara.

Kejar Target Pembangunan, Pekerja Proyek IKN Mudik Diantar Pakai Hercules

Jtah libur mudik bagi lebih dari 13.000 pekerja konstruksi IKN itu pun telah berakhir, dan para pekerja pun mulai balik lagi ke IKN guna kembali bekerja.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024