Mayoritas Publik Masih Permisif dengan Suap
VIVAnews - Kesadaran publik untuk tidak memberikan uang tambahan atau tip kepada pegawai instansi negara saat melakukan pelayanan publik masih rendah. Hal ini terungkap dalam hasil survei integritas yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi.
Di tingkat pusat, 59% dari 4800 responden menyatakan wajar dan sangat wajar saat memberikan biaya tambahan kepada petugas di loket-loket pelayanan publik. Survei itu dilakukan pada Juni hingga September 2008.
Bahkan, masih ada masyarakat yang menilai bahwa pelayanan layanan akan dipersulit bila tidak memberikan biaya tambahan. Dari hasil survei, 30 persen mengaku demikian.
Wakil Ketua bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, M Jasin mengatakan survei juga menemukan bahwa 39% responden merasa yakin dan sangat yakin korupsi masih umum terjadi pada unit layanan pemerintah pusat.
Sementara di daerah, angka tidak terlalu jauh berbeda. 45% dari 6468 responden memandang bahwa pemberian gratifikasi merupakan hal yang wajar.
Dengan adanya survei tersebut, kata Jasin, Komisi Pemberantasan Korupsi ingin agar suap di pelayanan publik bisa dihilangkan secara bertahap.