VIVAnews - Terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia, Aulia Pohan kerap menyebut keterlibatan Anwar Nasution dalam dugaan korupsi senilai Rp 100 miliar itu. Anwar yang saat ini menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan menolak ikut bertanggung jawab dalam aliran itu dalam sebuah buku.
Sambil menjawab pertanyaan wartawan di Bandung, Anwar Nasution membagikan sebuah buku berwarna putih. Buku berjudul 'Kasus Aliran Dana LPPI/YPPI Tahun 2003' ditulis Anwar NasutionĀ pada 20 November 2008.
Buku ini menjadi pembenaran argumentasi Anwar dalam kasus aliran dana Bank Indonesia yang berasal dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia itu. Dalam 21 halaman, Anwar memaparkan kronologis aliran dana versinya.
Anwar mengakui bahwa dirinya ikut dalam rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 22 Juli 2003 yang membahas pembentukan Panitia Pengembangan Sosial Kemasyarakatan (PSK). Namun, Anwar mengaku tidak tahu kemana uang itu mengalir.
"Ternyata uang itu untuk nyogok-nyogok. Di kasih ke Pak Iwan (Prawiranata) untuk beli rumah danĀ apartemen. Diambil sama Rusli Simanjutak, di korupsi. Masa saya harus tanggung jawab pada hal seperti itu," kata Anwar di Bandung, Kamis 5 Februari 2009.
Ia mengaku siap diperiksa lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam aliran dana itu. "Saya sih siap-siap saja. La wong saya kok yang ngelaporin," tukasnya.
Sejumlah mantan dewan gubernur Bank Indonesia yang ikut mengetok palu pencairan uang Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia itu harus masuk jeruji penjara. Sebut saja mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanudin Abdullah, mantan Deputi Bank Indonesia Aulia Pohan, Aslim Tadjuddin, Bunbunan Hutapea, dan Maman Soemantri.
Laporan: Sigit Zulmunir | Bandung