Kasus Tanjung Api-Api

Sarjan: Nominal Uang Berasal dari Yusuf

VIVAnews - Rekanan alih fungsi hutan di Sumatera Selatan, Chandra Antonio Tan diduga memberi uang Rp 5 miliar kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut legislator Sarjan Taher, nominal itu adalah usulan mantan Ketua Komisi Kehutanan, Yusuf Erwin Faishal.

Demikian pernyataannya saat bersaksi untuk terdakwa Antonio Tan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Kamis 5 Februari 2009.  "Kalau memang ada, kalau bisa Rp 5 miliar," kata Sarjan mengutip ucapan Yusuf.
 
Permintaan itu kemudian ditegaskan kembali oleh Hilman, "Apakah memang ada?" kata Sarjan mengutip Hilman. Atas pertanyaan itu, Hakim Muefri sempat mempertanyakannya. Sarjan kemudian menjelaskan "Ini pertanyaan yang lazim di dewan."

Menurut Sarjan, uang itu adalah ucapan terimakasih yang pernah dijanjikan oleh Mantan Sekretaris Daerah Sofyan Rebuin. "Sofyan waktu itu bilang ada sponsor yang akan mendanai," kata dia. Sofyan, ia menerangkan, mengatakan sponsor itu adalah Chandra.

Sarjan tengah menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang. Hutan itu akan dibangun Pelabuhan Tanjung Api-Api di Kabupaten Banyuasin dengan terdakwa Direktur PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan. Chandra merupakan rekanan Pemerintah Daerah Sumatera Selatan dalam alih fungsi itu.

Sarjan sendiri sudah menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi dalam kasus yang sama, yakni penjara 4,5 tahun.

Denny Cagur Lolos Jadi Anggota DPR, Gimana Kariernya di Dunia Entertainment?
Mazda EZ-6

Mazda Hadirkan 2 Mobil Keren di Auto China 2024

Changan Mazda Automobile Corporation Ltd yang merupakan perusahaan patungan antara Mazda Motor Corporation dan Chongqing Changan Automobile, meramaikan pameran Auto China

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024