Korupsi Damkar di Jawa Barat

Danny Setiawan Siap Hadapi Persidangan

VIVAnews - Berkas penyidikan terhadap tiga tersangka kasus korupsi pengadaan alat berat dan pemadam kebakaran dilimpahkan ke penuntutan. Mantan Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan, mengaku sudah siap menghadapi persidangan.

Heboh Dugaan TPPO, Begini Pengakuan Mahasiswa Unnes saat Ikuti Ferienjob di Jerman

"Masa saya tidak siap," kata Danny Setiawan usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis 5 Februari 2009. "Doakan saja."

Selain Danny, komisi juga melimpahkan berkas dua tersangka lainnya yakni mantan Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Wahyu Kurnia, dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Barat, Ijudin Budhyana. Dalam jangka waktu 14 hari berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa hukum Danny, Abidin, menyatakan kliennya masih mempertanyakan kenapa KPK tidak menjerat para pembuat kebijakan seperti mantan Gubernur Nuriana. Sedangkan posisi Danny saat itu adalah Sekretaris Daera. Menurutnya, dalam proses pengadaan kebijakan berada di tangan gubernur. "Tapi mengapa yang dijadikan tersangka hanya Sekda dan Kepala Bironya," ujarnya.

Dalam kasus pengadaan di Jawa Barat ini, komisi antikorupsi sudah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, mantan Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Wahyu Kurnia, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Barat Ijudin Budhyana, dan rekanan pengadaan Yusuf Setiawan.

Komisi menduga dalam proyek senilai Rp 101 miliar ini, negara telah dirugikan Rp 56 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pemain Chelsea rayakan gol Raheem Sterling

Chelsea Proteksi Raheem Sterling dari Hinaan Fans

Pelatih Chelsea, Mauricio Pochettino coba memproteksi Raheem Sterling. Pemain asal Inggris itu menjadi sasaran ejekan suporter saat tampil di Piala FA lawan Leicester.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024