RUU Keistimewaan Yogyakarta

Fraksi Tanggapi Saran Sultan Pekan Depan

VIVAnews – Ketua Komisi bidang pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, Ee Mangindaan, mengatakan pada 9 Pebruari 2009, semua fraksi harus memberi tanggapan terhadap keterangan Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, atas Rancangan Undang-undang Yogyakarta.

Ten Hag Ungkap Pemain Ini Bakal Bawa Kesuksesan untuk MU

“Selanjutnya tanggapan itu akan dimasukkan dalam daftar inventaris masalah,” kata Mangindaan usai Rapat Dengar Pendapat tentang RUU DIY di Komisi II Parlemen, Senayan, Kamis 5 Pebruari 2009.

Dalam forum rapat, kata Mangindaan, Sultan minta berbagai persoalan di DIY didalami lebih dulu sebelum RUU disahkan DPR, baik dari segi sejarah, maupun filosofis Yogyakarta.

Gelar RUPST, PT Federal International Finance Angkat Siswadi Jadi Presdir Baru

“Sultan minta filosofi Yogya menjadi latar belakang pembuatan UU keistimewaan Yogya,” kata dia.

Mangindaan mengatakan akan mempertimbangkan semua masukan Sultan. Misalnya juga soal suksesi calon gubernur di lingkungan kraton. Menurut  Mangindaan, selama ini Kraton Yogyakarta mempunyai mekanisme suksesi sendiri untuk menentukan gubernur baru.

Ajak Bernostalgia, Dewa 19 hingga Reza Artamevia Guncang Panggung Soul Intimate Concert 2.0

“Soal ini belum tentu dimasukkan ke dalam UU,” kata dia.

Pembahasan RUU, kata Mangindaan, juga akan memperhatikan suasana kebathinan kraton. Komisi II juga mendapat masukan agar nilai politik tidak ikut campur tangan di ranah budaya.

Ilustrasi bayi.

Heboh Ibu di Maros Aniaya Bayinya Sambil Direkam, Diduga Kesal karena Suami Pergi

Seorang ibu berinisial N di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) tega menganiaya anaknya yang masih bayi.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024