VIVAnews -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai memproses pengaduan terkait perubuhan menara BTS di Badung, Bali.
"Kami sudah menerima laporannya pada akhir Januari, dan kami akan melakukan klarifikasi dulu selama 60 hari," ujar A Junaidi, Direktur Komunikasi KPPU, di Gedung KPPU Jakarta, Kamis 5 Februari 2009.
Bila ada informasi tambahan atau hal-hal yang belum lengkap, kata Junaidi, KPPU akan memberikan tambahan waktu selama 30 hari sebelum ditransfer untuk dilakukan pemberkasan atau pembahasan perkara.
Menurut Junaidi, kontrak kerjasama antara pemda Badung dan perusahaan yang ditunjuk untuk membangun menara, terlihat jelas ada unsur eksklusivitas-nya.
Junaidi menilai kebijakan peraturan menteri tentang menara bersama perlu ditinjau ulang, untuk menghindari terjadinya pada konflik2 sebelumnya
"Ada mindset yang mesti didiskusikan bersama terkait tata ruang aturan menara bersama dan lainnya. Adanya masalah interpretasi, sehingga kita perlu mendiskusikan lagi isi permen."
Perlu diketahui, kasus di Badung agak berbeda bila dibandingkan dengan dua kasus serupa yang terjadi di Makassar dan Jogjakarta. Pasalnya, perda yang dikeluarkan pemda Badung diberlakukan sebelum peraturan menteri tentang menara bersama dikeluarkan.
Dalam waktu yang belum ditentukan KPPU akan mengundang regulator telekomunikasi untuk membicarakan peraturan tentang menara bersama itu. "Kami akan membahas kajian kebijakan tersebut dan mengetahui bagaimana filosofi pengaturan kebijakannya."
Bahkan, kata Junaidi, bila diperlukan KPPU juga akan memanggil pihak pelapor, dan perusahaan pembangun menara yang ditunjuk pemda Badung, PT Bali Towerindo Sentra. "Mungkin ada background atau pertimbangan yang kami tidak tahu."
Senada dengan Junaidi, Wakil Ketua KPPU Tresna P Soemardi, yang ditemui di tempat yang sama. "kami tidak mau sekadar menindaklanjuti perda yang bermasalah. Kalau perlu pemerintah membuat surat keputusan Bersama, supaya kejadian-kejadian seperti ini tak terulang lagi," kata Tresna.
Baca Juga :
Kementerian Perdagangan dan Penegak Hukum Diminta Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
BAIC masuk pasar domestik melalui PT JIO Distribusi Indonesia (JDI) yang merupakan anak usaha JHL Group sebagai distributor, atau importir mobil Jeep. Ada 2 model SUV
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Sinopsis dan Fakta Hot Blooded, Jung Woo Hempas Citra Pria Lucu jadi Sosok Tangguh
IntipSeleb
4 jam lalu
Hot Blooded adalah film Korea Selatan yang mengangkat kisah peperangan sengit gangster memperebutkan harta dan wilayah, Jung Woo sebagai pemeran utamanya.
PenyanyiDike Sabrina dan Shinta Arsinta, dua nama yang sudah tidak asing lagi di dunia musik dangdut Indonesia, kembali menghadirkan kolaborasi yang memukau.
Selengkapnya
Isu Terkini