Perubuhan Menara BTS Badung

KPPU Akan Panggil Semua Pihak

VIVAnews -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai memproses pengaduan terkait perubuhan menara BTS di Badung, Bali. 

"Kami sudah menerima laporannya pada akhir Januari, dan kami akan melakukan klarifikasi dulu selama 60 hari," ujar A Junaidi, Direktur Komunikasi KPPU, di Gedung KPPU Jakarta, Kamis 5 Februari 2009. 

Bila ada informasi tambahan atau hal-hal yang belum lengkap, kata Junaidi, KPPU akan memberikan tambahan waktu selama 30 hari sebelum ditransfer untuk dilakukan pemberkasan atau pembahasan perkara.

Menurut Junaidi, kontrak kerjasama antara pemda Badung dan perusahaan yang ditunjuk untuk membangun menara, terlihat jelas ada unsur eksklusivitas-nya. 

Junaidi menilai kebijakan peraturan menteri tentang menara bersama perlu ditinjau ulang, untuk menghindari terjadinya pada konflik2 sebelumnya  

"Ada mindset yang mesti didiskusikan bersama terkait tata ruang aturan menara bersama dan lainnya. Adanya masalah interpretasi, sehingga kita perlu mendiskusikan lagi isi permen."

Perlu diketahui, kasus di Badung agak berbeda bila dibandingkan dengan dua kasus serupa yang terjadi di Makassar dan Jogjakarta. Pasalnya, perda yang dikeluarkan pemda Badung diberlakukan sebelum peraturan menteri tentang menara bersama dikeluarkan.

Dalam waktu yang belum ditentukan KPPU akan mengundang regulator telekomunikasi untuk membicarakan peraturan tentang menara bersama itu. "Kami akan membahas kajian kebijakan tersebut dan mengetahui bagaimana filosofi pengaturan kebijakannya."

Bahkan, kata Junaidi, bila diperlukan KPPU juga akan memanggil pihak pelapor, dan perusahaan pembangun menara yang ditunjuk pemda Badung, PT Bali Towerindo Sentra. "Mungkin ada background atau pertimbangan yang kami tidak tahu."

Senada dengan Junaidi, Wakil Ketua KPPU Tresna P Soemardi, yang ditemui di tempat yang sama. "kami tidak mau sekadar menindaklanjuti perda yang bermasalah. Kalau perlu pemerintah membuat surat keputusan Bersama, supaya kejadian-kejadian seperti ini tak terulang lagi," kata Tresna.

Kementerian Perdagangan dan Penegak Hukum Diminta Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Sidang Sengketa Pilpres di MK, Bawaslu Sebut Jokowi Bagi-bagi Bansos Tak Langgar Netralitas

Cara Presiden Jokowi yang bagi-bagi bansos dekat spanduk pasangan 02 Prabowo-Gibran di Serang, Banten dipersoalkan.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024