Kejaksaan Resmi Stop Kasus Tanker Pertamina

VIVAnews - Pengusutan kasus dugaan korupsi penjualan dua kapal tanker raksasa pertamina (Very Large Crude Carrier atau VLCC) akhirnya kandas. Kejaksaan Agung hari ini akan mengesahkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan kasus itu.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 kasus itu akan ditandangani Direktur Penyidikan, Farela di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat 6 Februari 2009.

Sebelumnya, Jaksa Agung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy menjelaskan bahwa penerbitan surat penghentian itu memang tinggal menunggu tanda tangan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung. Dengan terbitnya SP3 itu, kata Marwan, status tiga tersangka dalam kasus itu, termasuk mantan Menteri Negara BUMN, Laksmana Sukardi, otomatis akan dicabut.

"Penghentian kasus ini sudah melalui tahapan kajian hukum," tambah dia. Selain itu, kata Marwan, penghentian kasus itu akan dilakukan selanjutnya melalui berita acara.

Kasus penjualan dua kapal VLCC semula diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2004. Namun, Kejagung kemudian mengambil alih kasus tersebut pada Juni 2007 karena telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

Dengan demikian, menurut Wakil KPK Bidang Penindakan saat itu, Tumpak Hatorangan, penyidikan hanya boleh dilakukan satu instansi dan penentuannya dilakukan saat SPDP telah keluar.

Bamsoet Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Parpol di Luar KIM Demi Indonesia Emas
Idham Holik, Anggota KPU RI.

KPU Ungkap Alasan Abaikan Permintaan PDIP Tunda Penetapan Prabowo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai pemenang Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024