Proyek Fiktif Kementerian Daerah Tertinggal

Tersangka Guru Besar ITB Tolak Tuduhan

VIVAnews - Kejaksaan Agung telah menahan Deputi Urusan Teknologi Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Made Astawa Rai. Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif itu menyangkal tuduhan yang diterima kliennya.

"Pak Made Astawa itu bukan kuasa pengguna anggaran. Secara fungsi substansial bukan, itu diatur dalam keputusan menteri. Ada kok suratnya," ujar pengacara Made Astawa, Maxi Dj A Hayer di Jakarta, Jumat 6 Februari 2009.

Menurut Maxi, dalam surat keputusan yang dikeluarkan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal, Lukman Edy, ada pejabat fungsional yang memiliki kuasa pengguna anggaran. Hal itu tertuang dalam keputusan menteri itu nomor 3/kep/m-pdt-I-2006 tanggal 17 Januari 2006.

"Disitu tertulis kuasa pengguna anggaran dari proyek ini ada sendiri namamnya, yakni Drs Ari Nur wijayanto," ujar Maxi. Menurut dia, Berdasarkan surat itu disebutkan bahwa Ari merupakan pejabat struktural di kementerian yang ditunjuk untuk melaksanakan proyek ini.

Made Astawa yang juga profesor Guru Besar Institut Teknologi Bandung ditahan atas kasus dugaan korupsi proyek fiktif. Kasus bermula dari rencana Kementerian PDT untuk melakukan penyiapan data informasi spacial sumber daya alam dalam rangka pembangunan ekonomi lokal pada 2006, masa kepemimpinan Menteri Saifullah Yusuf.

Untuk membuat data ini, kementerian menganggarkan dana Rp 4,4 miliar. Namun, kegiatan penelitian tak dilakukan. Akibatnya, data yang diklaim sebagai hasil penelitian, tak sesuai dengan kondisi lapangan. Kasus ini terjadi saat Made Astawa menjabat Deputi I Bidang Pengembangan Sumber Daya Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Live World Boxing Welter Super WBO dan WBC, Tszyu vs Sebastian Fundora Tayang Akhir Pekan di tvOne
Nassar

Berduka Atas Meninggalnya Ayah Nassar, Inul Daratista Beri Doa Terbaik

Rekan-rekan artis Nassar ikut merasa berduka, salah satunya adalah Inul Daratista.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024