VIVAnews - Mahkamah Agung dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU akan mengevaluasi Undang-Undang KPPU.
"Mungkin akan ada perubahan undang-undang mengenai KPPU itu. Tapi, kami belum tahu poin-poin yang akan dievaluasi," kata Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa kepada wartawan, Jumat 6 Februari 2009. Untuk kepentingan itu, hari ini dua pejabat KPPU mendatangi Mahkamah Agung.
Menurut Harifin, ada sejumlah masalah di lapangan yang tidak terjawab dengan adanya undang-undang KPPU. Mayoritas persoalan itu, tambah Harifin, terletak pada hukum acaranya.
Untuk pembahasan, saat ini Mahkamah Agung dan KPPU masih mengumpulkan pendapat dari berbagai pihak. "Nanti, saya menunjuk Pak Syamsul Maarif dari Mahkamah Agung dan tim dari KPPU untuk berunding bersama untuk menentukan apa yang kira-kira penting dievaluasi," sambung Harifin.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Ernando menjadi sorotan lantaran dia joget di depan Lee Kang Hee. Dia pun meminta maaf atas hal tersebut dan menjelaskan tidak ada niatan untuk mengejek Korea Selatan.
Bingung mau upgrade ke HyperOS atau tidak? Artikel ini membahas 10 alasan penting yang perlu Anda baca sebelum memutuskan. Temukan kelebihan dan kekurangan HyperOS.
Baru 72,14 Persen Capaian UHC di Tulungagung
Jatim
9 menit lalu
Menurut Fitriyah, pihaknya melakuakan jemput bola langsung turun ke desa-desa sebagai upaya mempermudah melayani masyarakat. Sekaligus mencapai target UHC 95 persen,
Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Bahar bin Smith akhirnya mengakui kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih p
Selengkapnya
Isu Terkini