Tak Mampu Jawab Masalah, UU KPPU Dievaluasi

VIVAnews - Mahkamah Agung dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU akan mengevaluasi Undang-Undang KPPU.

"Mungkin akan ada perubahan undang-undang mengenai KPPU itu. Tapi, kami belum tahu poin-poin yang akan dievaluasi," kata Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa kepada wartawan, Jumat 6 Februari 2009. Untuk kepentingan itu, hari ini dua pejabat KPPU mendatangi Mahkamah Agung.

Menurut Harifin, ada sejumlah masalah di lapangan yang tidak terjawab dengan adanya undang-undang KPPU. Mayoritas persoalan itu, tambah Harifin, terletak pada hukum acaranya.

Untuk pembahasan, saat ini Mahkamah Agung dan KPPU masih mengumpulkan pendapat dari berbagai pihak. "Nanti, saya menunjuk Pak Syamsul Maarif dari Mahkamah Agung dan tim dari KPPU untuk berunding bersama untuk menentukan apa yang kira-kira penting dievaluasi," sambung Harifin.

Usai Ramai Digosipkan Selingkuh, Rizky Nazar Minta Maaf
Petugas menunjukkan emas Antam di Butik Antam Pulo Gadung, Jakarta (foto ilustrasi)

Harga Emas Hari Ini 27 April 2024: Emas Antam Kinclong di Akhir Pekan

Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini tercatat dibanderol seharga Rp 1.236.000 per gram.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024