Nasabah Sarijaya Bogor Ajukan 4 Tuntutan

VIVAnews - Forum nasabah PT Sarijaya Permana Sekuritas, cabang Bogor, menuntut empat hal terkait kasus dugaan penggelapan dana nasabah oleh komisaris utama perusahaan efek itu.

Perwakilan nasabah yang diwakili 15 orang tersebut akan menyampaikan tuntutannya itu kepada Komisi XI-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini.

Koordinator forum nasabah Sarijaya, cabang Bogor, Teguh Hartono, mengatakan, empat tuntutan itu adalah pertama, mempertanyakan penghentian sementara (suspensi) aktivitas perdagangan Sarijaya pada 6 Januari 2009, namun penahanan direksi dilakukan 20 Januari 2009.

"Dari jeda waktu tersebut ada indikasi penyelamatan efek dari nasabah tertentu," ujar Teguh di gedung DPR, Jakarta, Senin 9 Februari 2009.

Untuk itu, forum nasabah meminta pengecekan dari jeda waktu tertentu. Forum meyakini adanya pelarian atau pemindahan efek.

Kedua, forum mendesak agar sistem di PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bisa dicek langsung. "Karena nasabah selama ini hanya bisa mengecek lewat broker," ujar dia.

Ketiga, forum juga meminta pelacakan aset Herman Ramli untuk menutupi kerugian nasabah. "Selama ini forum menganggap pengejaran aset belum dilakukan," katanya.

Sementara itu, keempat, forum mendesak agar diagendakan rapat resmi dengan Komisi X-DPR. Hal itu karena pertemuan hari ini hanya merupakan rapat umum dengar pendapat umum (RDPU) terkait sistem pasar modal yang lemah.

"Sistem sekarang harus ada yang diubah, karena ada celah yang bisa dimanfaatkan oknum," tuturnya.

Saat ini, rapat sedang dimulai dan anggota Komisi XI-DPR yang hadir sekitar delapan orang. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi XI-DPR Walman Siahaan. 

Momen Presiden Joko Widodo jadi Saksi Nikah Anak Wamenaker Afriansyah Noor
Pemerintah Republik Oriental Uruguay menjajaki kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Pemerintah Republik Indonesia.

Uruguay dan Indonesia Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Pemerintah Republik Oriental Uruguay menjajaki kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Pemerintah Republik Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024