Uang Tommy di BNP Paribas

Jaksa Belum Putuskan Sikap

VIVAnews - Kejaksaan Agung belum menentukan sikap terkait putusan pengadilan banding Guernsey, Inggris. Padahal kejaksaan sudah memiliki tiga pilihan untuk memutuskan langkah hukum terhadap Tommy Soeharto.

"Kemungkinan dalam minggu ini baru akan kita putuskan," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Edwin Situmorang, kepada VIVAnews, Senin 9 Februari 2009.

Pada 9 Januari 2009, Pengadilan Guernsey menolak permohonan dari Jaksa Pengacara Negara agar pengadilan memperpanjang pembekuan uang milik Tommy. Hakim justru mengabulkan agar rekening Tommy senilai 36 juta euro di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas dicabut.

Sebelumnya, kejaksaan akan memutuskan untuk menentukan langkah hukum sebelum 9 Februari. Namun, hingga kini belum juga ada keputusan.

Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengungkapkan, kejaksaan memiliki tiga pilihan untuk menghadapi pemblokiran uang milik Tommy. Pertama, mengajukan kasasi kepada (pengadilan) Guernsey di London. Langkah kedua, kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara akan mengajukan peninjauan ulang terhadap putusan di pengadilan Guernsey, yang memenangkan Tommy Soeharto. Pilihan terakhir, Kejaksaan Agung akan mengajukan gugatan balik.

Konfrontasi Memanas, Iran Pertimbangkan Penggunaan Nuklir Lawan Israel
Pemain Timnas Qatar U-23 merayakan gol

Gol Menit 103, Qatar Lolos Perempat Final Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Yordania

Timnas Qatar U-23 menjadi tim pertama yang lolos ke babak perempat final Piala Asia U-23 2024. Kepastian itu didapat usai sang tuan rumah mengalahkan Yordania.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024