VIVAnews – Diduga kuat melakukan pemerasan, Kepala Kejaksaan Negeri Tilamuta, Gorontalo, Rahmadi dicopot dari jabatannya. Jaksa Agung Hendarman Supanji mengatakan surat pencopotan telah dikeluarkan Rabu, 14 Oktober 2008.
Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, katanya, diminta untuk menyiapkan usulan pemeriksaan Rahmadi. ”Kalau terbukti ada (unsur pidana, Red), ada kemungkinan disidangkan,” katanya dalam konfensi pers usai meresmikan kantin kejujuran ke-1000 di SMA 42, Jakarta Timur, Rabu, 15 Oktober 2008.
Di Gorontalo beredar rekaman percakapan via telepon seluler tersebut, berisi dialog antara seseorang yang mengaku Kepala Kejaksaan serta seseorang yang diduga staf Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Dalam rekaman berdurasi 30 menit itu, pria yang mengaku Kepala Kejaksaan menyampaikan ancaman akan menangkap ‘Pak Iwan’ jika tidak diberi uang sebesar Rp 50 juta.
Menurut Hendarman, untuk sementara Rahmadi ditempatkan pada jabatan fungsional di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.