Sistem Pajak Online

Dari 5.861, Hanya 11 Restoran Yang Mendaftar

VIVAnews - Anggota Komisi C bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta Tri Wicaksana mengatakan, Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) harus mampu memahami bahwa mereka punya kewajiban untuk membayar pajak dari penerimaannya.

Untuk menunjang transparansi besarnya penerimaan pajak mereka harus mengikuti sistem online yang diterapkan. PHRI harus ikut aturan yang diterapkan pemerintah.

Tri mengatakan, hal itu kepada wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2009.

Hal yang sama juga diungkapkan, Sekretaris Komisi D Nurmasyah Lubis. Jika pengusaha hotel dan restoran tidak terbuka maka akan terjadi ketidaktransparanan terkait besarnya penerimaan pendapatan pengusaha.

Dengan sistem ini besaran penerimaan mereka akan terpantau dan secara drastis bisa mengurangi praktek korupsi pada penerapan pajak hotel dan restoran.

Saat ini pengusaha yang telah memasang sistem pajak online antara lain, Izzi Pizza, Starbuck, Hotel Tropical, Mc Donald, Burger King dan Blitz Megaplex.

Padahal jumlah restoran ada 1700, hotel 400, dan tempat hiburan 800 wajib pajak,

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2003 tentang pajak restoran para pengusahanya wajib menyetorkan 10 persen dari omsetnya.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial
Kim Min-jae saat Napoli melawan Inter Milan

6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions

Pada Senin, 22 April, Inter Milan meraih Scudetto ke-20 dalam sejarah mereka, dan cara mereka memastikannya tidak bisa lebih memuaskan lagi.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024