VIVAnews - Rapat konsultasi antara Tim Pengawas kasus-kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) batal dilaksanakan hari ini. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat tidak memenuhi kuorum.
Tim Pengawas yang terdiri atas gabungan komisi di dewan sedianya akan menggelar rapat konsultasi di kantor Kejaksaan Agung, Rabu 11 Februari 2009 pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 11.00 WIB, hanya tiga anggota tim yang tampak hadir di kantor Kejaksaan Agung.
Dari 29 anggota Dewan yang tergabung dalam tim, hanya Setya Novanto, Abdullah Azwar Anas, dan Sahrin Hamid yang tampak hadir.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan mengatakan pembatalan rapat ini merupakan kedua kalinya. Pembatalan rapat yang pertama pun dengan alasan yang sama.
"Hari ini katanya ada beberapa pimpinan DPR yang mendadak rapat di DPR," kata Jasman Panjaitan.
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mempelajari indikasi korupsi di kasus-kasus BLBI. Wacana pengambilalihan kasus BLBI ini semakin menguat saat KPK meningkatkan intensitas ekspose dengan sejumlah instansi negara, seperti Kejaksaan Agung, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Departemen Keuangan, dan Bank Indonesia.
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Khusnul Yakin mengaku jika keinginan maju sebagai bupati karena ingin membangun Lamongan lebih baik ke depannya. Sehingga kesejahteraan bisa dirasakan oleh warga.
Indonesia Vs Korea Selatan: Begini Reaksi Shin Tae-yong
Jabar
28 menit lalu
Timnas Indonesia U-23 sudah dipastikan akan bertanding melawan Korea Selatan di 8 besar Piala Asia U-23 2024 ini. Shin Tae-yong selaku pelatih Skuad Garuda Muda pun berea
Kucing Tema Laptop Gaming Colorfire Meow Desain Imut Performa Gegas, Luar Hello Kitty Daleman Rembo
Siap
28 menit lalu
Colorful Technology Company Limited, resmi mengenalkan laptop gaming terbaru yaitu Colorfire Meow laptop ini hadir dalam dua varian, R16 dan R15. Colorfire Meow mengusun
Polres Tulang Bawang menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), serta peng
Selengkapnya
Isu Terkini