VIVAnews - Anggota DPRD Kutai Kertanegara Setia Budi akan diperiksa Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Dia akan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang hari ini.
Setia Budi diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kutai kertanegara tahun 2004. Nilainya mencapai Rp 23,134 miliar.
Uang itu digunakan untuk memperkaya dirinya sendiri sejumlah Rp Rp 1,78 miliar. Sementara duit lainnya mengalir ke Samsuri Aspar selaku Pelaksana tugas Bupati Kutai senilai Rp 1,95 miliar, Khairudin sebesar Rp 2,5 miliar, Basran Yunus senilai Rp 375 juta, Fathan Djoenaidi sebesar Rp 3,034 miliar. Duit itu mengalir ke 35 orang anggota DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara.
Jaksa Penuntut Umum menjerat dia dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
10 hari lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Lirik Lagu I Wonder... - J-HOPE BTS feat. Jungkook BTS dengan Terjemahan Indonesia
IntipSeleb
4 menit lalu
Berikut lirik lagu I Wonder... yang dinyanyikan oleh J-HOPE BTS bersama dengan Jungkook BTS, lengkap disertai terjemahan bahasa Indonesia pada 29 Maret 2024, simak yuk...
Ayahanda King Nassar Meninggal Dunia, Inul Daratista Berikan Pesan Menyentuh untuk Sang Sahabat
JagoDangdut
18 menit lalu
Kabar duka datang dari penyanyi dangdut kenamaan, King Nassar. Ayahanda tercintanya, H. Ahmad Hasan Sungkar, meninggal dunia pada hari Jumat, 29 Maret 2024.
Selengkapnya
Isu Terkini