Legislator Kutai Kertanegara Akan Diperiksa

VIVAnews - Anggota DPRD Kutai Kertanegara Setia Budi akan diperiksa Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Dia akan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang hari ini.

Setia Budi diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kutai kertanegara tahun 2004. Nilainya mencapai Rp 23,134 miliar.

Uang itu digunakan untuk memperkaya dirinya sendiri sejumlah Rp Rp 1,78 miliar. Sementara duit lainnya mengalir ke Samsuri Aspar selaku Pelaksana tugas Bupati Kutai senilai Rp 1,95 miliar, Khairudin sebesar Rp 2,5 miliar, Basran Yunus senilai Rp 375 juta, Fathan Djoenaidi sebesar Rp 3,034 miliar. Duit itu mengalir ke 35 orang anggota DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara.

Jaksa Penuntut Umum menjerat dia dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Pelaku Ditangkap, Begini Modus Sopir Taksi Online Todong Penumpang Rp 100 Juta
Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Yogyakarta (dok istimewa)

Pengunjung Coba Kelabui Petugas Lapas Yogyakarta Simpan Pil Koplo di Betis, Malah Ketahuan

Petugas Lapas Kelas IIA Yogyakarta menggagalkan dua kali penyelundupan pil koplo dari pengunjung kepada warga binaan, salah satunya bermodus menyembunyikan pil di betis.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024