Dugaan Korupsi Proyek PLTU Sampit

Kejaksaan Periksa Komisaris PT Karya Putra

VIVAnews - Penyidikan dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Sampit kembali dilanjutkan. Kali ini kejaksaan memeriksa Komisaris PT Karya Putera Towering, Masnuh.

"Dia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi di PLTU Sampit," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamisi 12 Februari 2009. Masnuh diperiksa oleh tim jaksa penyidik yang diketuai Elvis Joni.

Dalam kasus ini, kejaksaan sudah menahan dua tersangka, Bramantyo Irawan Kuhandoko dan Achmad Fachrie. Keduanya merupakan pemegang saham PT Karya Putera Towering atau KPT. Bramantyo mendapatkan bagian 56,7 persen sedangkan Achmad mendapatkan 10,6 persen.

Kasus ini bermula pada 15 Januari 2004 saat PT KPT dan PLN Kalimantan Tengah menandatangani perjanjian pembelian listrik di wilayah Sampit. Pembelian itu berlaku setelah PT KPT menyelesaikan pembangunan PLTU.

Berdasar akta perubahan perusahaan, kedua orang itu keluar sebagai pemegang saham PT KPT. Pada 22 April 2004, Hesti Andi menyerahkan kembali kepemilikan sahamnya kepada Bramantyo dan Achmad masing-masing sebanyak 250.665 lembar (setara dengan Rp 25 miliar) dan 240.835 lembar (setara dengan Rp 24 miliar).

Pada 6 Mei 2004, PT KPT mengajukan surat permohonan kredit ke Bank Mandiri cabang Thamrin dengan melampirkan data-data yang tidak benar. PT KPT melampirkan laporan keuangan palsu untuk mengajukan kredit.

Permintaan dana itu pun disetujui Bank Mandiri. Uang dicairkan dalam tiga kali. Dan penggunaan dana itu dilakukan atas perintah dari dua tersangka itu.

Raffi Ahmad Bakal Jadi MC, Kapan Rizky Febian dan Mahalini Menikah?
Ribuan pemudik antre masuk ke dalam terminal untuk check in di Bandara Soetta

Mudik Lebaran 2024, Pergerakan Penumpang di Bandara Soetta Diprediksi Balik Seperti Sebelum Pandemi

Tahun ini diprediksi pergerakan penumpang pada periode mudik atau angkutan lebaran 2024, mencapai sebelum pandemi.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024