Pidana Mati Gunawan Santoso

"Kejaksaan Tak Bisa Batasi Waktu PK"

VIVANews - Alamsyah Hanafiah selaku pengacara Gunawan Santosa menegaskan Kejaksaan Agung tidak bisa menentukan batas waktu untuk pengajuan peninjaun kembali (PK). Gunawan Santosa adalah terpidana mati kasus pembunuhan bos PT Asaba.

"Kami tidak mau didikte Kejaksaan dalam mengajukan PK. Ini adalah hak mutlak terdakwa dan pengacara," kata Alamsyah, Jumat 13 Februari 2009. Penegasaan itu dikatakan Alamsyah menanggapi batas waktu yang diberikan Kejaksaan Agung agar Gunawan mengajukan PK. Tak lama, Kejaksaan hanya memberikan waktu satu bulan terhitung 30 Januari 2009.

Alamsyah mendasarkan argumentasinya pada Pasal 264 KUHP di mana diatur bahwa pengajuan PK tidak dibatasi sampai batas waktu tertentu.  "Kami tidak mau diintervensi Kejaksaan," tegasnya.

Saat ini, Alamsyah mengaku masih mengumpulkan bukti baru atau novum sebagai syarat pengajuan PK ke Mahkamah Agung. Salah satu novum yang akan digunakan Alamsyah untuk membela Gunawan adalah putusan Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan yang didalangi Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

"Modus Tommy sama dengan modus klien kami. Tapi, Tommy dihukum 16 tahun. Masa klien saya hukuman mati," tegasnya.

Pelaku Ditangkap, Begini Modus Sopir Taksi Online Todong Penumpang Rp 100 Juta
Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Yogyakarta (dok istimewa)

Pengunjung Coba Kelabui Petugas Lapas Yogyakarta Simpan Pil Koplo di Betis, Malah Ketahuan

Petugas Lapas Kelas IIA Yogyakarta menggagalkan dua kali penyelundupan pil koplo dari pengunjung kepada warga binaan, salah satunya bermodus menyembunyikan pil di betis.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024