Kasus Penjualan Kapal Tangker Raksasa

Laksamana: Penegak Hukum Jangan Sampai Salah

VIVAnews - Kejaksaan Agung resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan dua unit kapal tanker raksasa (VLCC) milik Pertamina. Otomatis, para tersangkanya, termasuk Laksamana Sukardi bebas.

"Akhirnya kasus VLCC distop Kejaksaan Agung. Saya berterimakasih dan mengapresiasi usaha kejaksaan agung yang profesional dan tidak mengindahkan intervensi dari luar," kata Laksamana Sukardi dalam acara tasyakuran diberhentikannya kasus VLCC di rumahnya, Jalan Birah 1, Blok S, Jakarta Selatan, Minggu 15 Februari 2009.

Ditambahkan dia, masalah VLCC adalah masalah koorporasi yang dijadikan masalah hukum. Ternyata, juga tak ditemukan adanya penyelewengan dalam perkara VLCC. Malah, tambahnya, dalam putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung diputuskan negara justru diuntungkan US$ 3 juta. "Mahkamah juga tak anggap ada pelanggaran hukum," tambah dia.

Menurut Laksamana, apa yang menimpanya adalah konsekuensi dalam menjalankan jabatan. Meski mensyukuri kebebasannya dari jerat hukum, Laksamana mengharapkan usaha pemberantasan korupsi tetap mengedepankan hak asasi manusia. "Karena pemberantasan korupsi proses penegakan keadilan bukan hanya bermaksud memenjarakan orang," tambah dia.

Para penegak hukum harus lebih teliti. "Jangan sampai salah karena berkaitan dengan hak asasi manusia," kata Laksamana.

Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supanji mengatakan kasus penjualan kapal tanker atau very large crude carrier (VLCC) itu memang ada unsur perbuatan melawan hukum. Meski demikian, kasus itu tidak menimbulkan kerugian negara. Hal itu diperkuat dengan keputusan Mahkamah Agung.

Selain itu, lanjut Hendarman, Badan Pemeriksa Keuangan juga menyatakan sulit untuk menemukan kerugian negara. Jadi kalau kasus itu terus dilanjutkan, maka jaksa juga tidak akan bisa membuktikan kerugian negara. Yang ada, tambah dia, hanya pelanggaran administrasi.

Saat mengusut kasus ini, kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi, mantan Direktur Utama PT Pertamina Ariffi Nawawi, dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Alfred H Rohimone.

RKP 2025 Sudah Disusun dengan Prioritaskan Program Prabowo-GIbran, Ini Rinciannya 
Banjir genangi Dubai, Uni Emirate Arab (UEA).

Banjir Ekstrem, Seberapa Parah Curah Hujan di Dubai?

Uni Emirat Arab dilanda hujan hebat hingga menyebabkan banjir ekstrem di wilayah Dubai dan sekitarnya.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024