VIVAnews – Sejak 10 kamera canggih electronic traffic low enforcement atau e-TLE dipasang di Ibu Kota pada 1 Juli 2019 lalu hingga 21 Agustus 2019, tercatat ada 11.290 pengendara melanggar aturan lalu lintas.
Selama 52 hari penerapan itu, beragam pelanggaran yang terjadi. Mulai dari tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan telepon genggam saat berkendara. Pelanggaran terbanyak masih didominasi oleh pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman.
Pengendara tidak mengenakan sabuk pengaman sejumlah 8.150, pengendara melanggar area ganjil-genap 2.436, dan pengendara menggunakan telepon genggam selama mengemudi 704.
"Total seluruh 11.290 selama 52 hari," ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi M. Nasir, saat dikonfirmasi VIVAnews, Jumat 23 Agustus 2019.
Dia menjelaskan, sejauh ini sudah 11.013 pengendara sudah mengonfirmasi balik ke polisi atas pelanggaran yang mereka lakukan. Kemudian, tercatat ada 4.585 pengendara yang sudah membayar denda. Sementara itu, ada pula pengendara yang sudah menjalani sidang. Setidaknya, ada 8.356 pengendara.
"Data ini merupakan akumulasi jumlah pelanggar sejak e-TLE mulai beroperasi, yakni 1 November 2018, sampai 21 Agustus 2019," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya terus melakukan evaluasi atas pelanggaran yang terjadi. Berdasarkan hasil evaluasi, jumlah pelanggar kian menurun. "Yang pasti, kita melihat kesadaran berlalu lintas masyarakat tinggi. Jumlah pelanggar turun dua persen," katanya.
Sebelumnya, aturan tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) telah diterapkan sejak 1 November 2018 lalu.
Saat itu, kamera pada penerapan e-TLE sebelumnya hanya dilengkapi fitur pelanggaran rambu, marka jalan, dan traffic light.
Kemudian, sejak 1 Juli 2019, kamera dengan empat fitur tambahan akan dipakai pada tilang elektronik. Ada 10 kamera e-TLE dengan fitur terbaru itu yang ditempatkan di 10 titik.
Sepuluh titik penempatan kamera e-TLE fitur terbaru, yaitu:
- Jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Bundaran Senayan.
- JPO MRT Polda Semanggi.
- JPO depan Kementerian Pariwisata.
- Jembatan penyeberangan MRT dekat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
- Flyover Jalan Layang Non Tol Sudirman ke Thamrin.
- Flyover Jalan Layang Non Tol Thamrin ke Sudirman.
- Simpang bundaran Patung Kuda.
- Simpang Traffic Light (TL) Sarinah-Bawaslu.
- Simpang TL Sarinah Starbucks.
- JPO Plaza Gajah Mada. (asp)