VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berharap peraturan pencatatan saham dua bursa (dual listing) dapat diselesaikan sebelum Juni 2009. Peraturan dual listing tersebut berupa Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI).
"Sedang disiapkan peraturannya. Kan ada di Bapepam," kata Direktur Utama BEI, Erry Firmansyah di gedung bursa efek, Jakarta, Senin 16 Februari 2009.
Menurut Erry, peraturan mengenai SPEI tersebut diharapkan dapat diselesaikan bersama lima peraturan lainnya, seperti perdagangan, pencatatan, dan keanggotaan. "Aturan SPEI itu ada di divisi pencatatan," ujar dia.
Melalui peraturan SPEI itu, perusahaan publik negara lain bisa mencatatkan sahamnya di BEI jika perusahaan itu memenuhi kriteria yang ditetapkan otoritas bursa.
Sebelumnya, dua bursa di kawasan Asia, yakni Bursa Malaysia dan Tehran Stock Exchange berminat untuk menjajaki dual listing dengan BEI. Upaya itu dilakukan seiring dengan potensi investasi yang cukup besar pada masing-masing negara.