Lembaga Perlindungan Saksi Gandeng KPK

VIVAnews - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban siap bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kerjasama ini dalam rangka untuk melindungi saksi dan pelapor kasus-kasus korupsi.

"Kesepakatan sudah ada," kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Abdul Haris Semendawai, di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa 17 Februari 2009.

Menurut Semendawai, kerjasama ini dapat saja langsung dilakukan tanpa adanya nota kesepahaman. Karena, lanjut Semendawai, pimpinan KPK juga sudah menyambut baik mengenai tawaran kerjasama itu. "Katanya tanpa nota kesepahaman itu pun sudah dapat dimulai," ujarnya.

Bahkan, lanjut dia, KPK menawarkan agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menempatkan perwakilannya di komisi antikorupsi. "Kata KPK untuk mempermudah pelaporan ini," ujarnya.

PAN Siapkan Bima Arya dan Desy Ratnasari untuk Pilgub Jabar
Keluarga Umi Pipik dan Irish Bella

Abidzar Al Ghifari dan Irish Bella Mendadak Dijodohkan, Ini Respons Umi Pipik

Meskipun terpaut usia 5 tahun, banyak yang menyatakan bahwa Abidzar Al Ghifari dan Irish Bella cocok bersama.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024