Kerusuhan Solo

Besoes: Tindakan Polisi Terlalu Dini

VIVAnews - PSSI tidak mau gegabah dalam menyikapi kasus perkelahian antar Nova Zaenal dan Bernard Mamadou dalam lanjutan kompetisi Divisi Utama 2008/2009. Induk organisasi sepak bola nasional itu menyerahkan kasus ini ke klub ataupun Pengda PSSI Jawa Tengah.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Nugraha Besoes, PSSI sebenarnya telah menyiapkan bidang keamanaan untuk menyelesaikan kasus ini. Namun utusan itu belum bergerak karena menunggu aksi dari pihak klub maupun Pengda PSSI Jawa Tengah.

"PSSI memang belum turun. Tapi kami sudah memberikan sinyal kepada bidang keamaan untuk mencari kejelasan mengenai kasus ini. Jangan semua kasus langsung diserahkan kepada PSSI. Kan masih ada pengda dan klub yang di daerah," kata Nugraha kepada wartawan di kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Februari 2009.

Nugraha menambahkan, penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian menjadi indikator tidak diterimanya kekerasan dalam sepak bola. Namun tindakan polisi menangkap pemain yang terlibat perkelahian di lapangan merupakan tindakan yang gegabah.

"Yang berhak meminta keamanan untuk masuk ke lapangan adalah wasit melalui pengawas pertandingan. Karena itu, tindakan kepolisian menurut saya pada kasus di Solo terlalu dini," kata Nugraha.

Pemain Persis Solo, Nova Zaenal dan Bernard Mamadou (Gresik United) ditangkap dan ditahan di poltabes Surakarta karena terlibat pertikaian saat timnya bertemu di Stadion Sriwedari, Solo, Kamis, 12 Februari 2009. Perkelahian terjadi di hadapan Kapolda Jateng, Bambang Riatmojo yang kebetulan hadir menyaksikan duel yang berujung dengan skor 1-1 itu.

"Kami berharap kejadian ini jangan sampai berlanjut ke meja hijau. Sebab, selama ini tidak pernah ada masalah seperti ini. Boleh dikatakan ini merupakan kejadian pertama di dunia," tandas Nugraha.

Sudah Menjenguk, Ayah Chandrika Chika Gak Nyangka Anaknya Pakai Narkoba
Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Saksi Ungkap SYL Setoran Uang Bulanan ke Istri Hingga Puluhan Juta

Pengadilan Tipikor kembali melanjutkan sidang kasus korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian RI, salah satu terdakwanya Syahrul Yasin Limpo (SYL)

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024