Uji Materiil UU Pemilihan Presiden

Nasib Syarat 20% Kursi Parlemen Ditentukan

VIVAnews - Hari ini, Rabu 18 Februari 2009, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji materiil Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden. Inilah saatnya syarat 20 persen kursi parlemen untuk mencalonkan presiden ditentukan masa depannya.

Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu 17 Februari 2009. Sidang ini sebenarnya terdiri atas tiga berkas perkara terpisah yang diajukan oleh tiga pemohon yang berbeda, namun majelis hakim konstitusi akan memutusnya dalam satu berkas putusan.

Berkas pertama diajukan Saurip Kadi dengan nomor perkara 51/PUU-VI/2008. Saurip mengajukan pengujian Pasal 9 UU Pemilihan Presiden. Pasal 9 mengenai “Pasangan calon diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh prosen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau memperoleh 25% (dua puluh prosen) dari suara sah nasional dalam pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”

Kemudian berkas kedua diajukan Partai Bulan Bintang dengan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan. Berkas perkara nomor 52/PUU-VI/2008 ini meminta pengujian pasal 3 ayat 5 dan pasal 9 UU Pemilihan Presiden. Pasal 3 ayat 5 berisi “Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.” Yusril dan kawan-kawan menyatakan Pemilu dan Pemilihan Presiden yang terpisah melanggar konstitusi.

Berkas ketiga atas nama enam pemohon yakni Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Buruh, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Republika Nusantara. Berkas perkara bernomor 59/PUU-VI/2008 mengajukan pengujian pasal 9 saja.

Pemohon yang diwakili kuasa hukum Teguh Samudera ini mendalilkan bahwa Pasal 9 menyebabkan hak Para Pemohon untuk memilih atau pun dipilh menjadi hilang karena yang dimungkinkan untuk mengusulkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden hanyalah parpol atau gabungan parpol yang memenuhi persyaratan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah nasional dalam Pemilu Anggota DPR.

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP
Perbedaan Internet Dedicated dan Up To Shared Bandwidth | Saat ini jaringan internet sudah semakin luas tersedia untuk banyak orang.

Ada Lampu Jalan di Jakarta Bisa Terkoneksi sama Internet

Anak usaha Jakpro menginisiasi pemanfaatan lampu jalan milik Pemerintah Provinsi Jakarta untuk dikembangkan menjadi PJU Pintar. Bisa terkoneksi internet dan 5G.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024