Asuransi Parkir

Bisa Tingkatkan Retribusi Daerah

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hendaknya memaksimalkan sosialisasi asuransi parkir. Jaminan perlindungan terhadap kendaraan ini diperkirakan akan meningkatkan pendapatan daerah dari retribusi parkir.

Mengasah Keterampilan Berpikir Siswa Lewat Sustainable Innovation Fair

"Asuransi parkir akan memicu orang untuk meminta karcis parkir," kata Sekretaris Komisi B DPRD DKI, Nurmansjah Lubis, Rabu 18 Februari 2009.

Pekan ini, DPRD juga berencana memanggil sejumlah juru parkir untuk dimintai keterangan terkait asuransi parkir. Anggota dewan juga akan bertanya mengenai pendapatan retribusi parkir. Mereka adalah para juru parkir dari Sabang, Pasar Baru, Blok M, dan Glodok.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Bunjamin Bukit, mengatakan, sosialisasi asuransi parkir terkendala masalah biaya.

Asuransi yang dikelola PT Askrida ini akan memberikan ganti maksimal Rp 40 juta untuk mobil hilang, dan Rp 2,5 juta untuk sepeda motor hilang. Asuransi juga berlaku untuk kerusakan kendaraan di lokasi parkir. Kerusakan mobil mendapat ganti maksimal Rp 2 juta, sepeda motor Rp 500 ribu.

Pemilik dapat mengajukan klaim kepada pengelola parkir atau Dinas Perhubungan. Syarat klaim, pemilik  harus memiliki karcis asli dengan stempel bertuliskan 'Telah Diasuransikan'. Pemilik juga wajib melampirkan bukti kepemilikan Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Program ini telah diujicobakan sejak tahun 2007 di sejumlah lokasi seperti Gedung Parkir Pasar Baru, kawasan parkir Blok M, kawasan parkir Mayestik, Lapangan IRTI Monas dan Boulevard Barat Kelapa Gading.

PD Pasar Jaya juga memberlakukan program ini sejak September 2008. Sebanyak 10 pasar tradisonal yang menjadi pilot project adalah area parkir Pasar Induk Kramatjati, Pasar Kramatjati, Pasar Sunan Giri, Pasar Klender, Pasar Tebet, Pasar Cipete, Pasar Glodok, Pasar WHI (Hayam Wuruk Indah), dan Pasar Senen (Blok III dan Blok VI).

Oesman Sapta Odang.

Partai Koalisi Ganjar-Mahfud Md sedang Bahas Langkah Politik usai Putusan MK

Ketua Umum Partai Hanura mengatakan bahwa partai koalisi pengusung Ganjar-Mahfud Md masih membahas langkah politik yang akan diambil setelah putusan MK.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024