Angkutan Umum

Penghapusan Retribusi Berlaku Mulai Hari Ini

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus retribusi kendaraan umum untuk pengujian kendaraan bermotor (KIR), terminal, dan izin trayek.

"Secara yuridis mulai berlaku hari ini," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Muhayat, Kamis 19 Februari 2009. "Gubernur sudah tanda tangan kemarin."

Dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2009, Dinas Perhubungan harus segera menerapkan aturan ini. "Paling lambat besok tak ada pungutan lagi untuk angkutan umum," ujarnya.

Penghapusan retribusi ini sebagai kompensasi kepada pengusaha angkutan umum atas penurunan tarif sebesar Rp 500 beberapa waktu lalu. Aturan ini hanya berlaku untuk bus patas non-AC reguler, bus sedang, dan bus kecil. Angkutan umum kelas ekonomi di DKI mencapai 22.766 unit.

Awalnya, setiap bus dikenakan retribusi uji KIR sebesar Rp 30-40 ribu per enam bulan. Retribusi terminal sebesar Rp 250 untuk setiap bus besar sekali masuk terminal, Rp 150 untuk setiap bus sedang, dan Rp 100 untuk bus kecil.

Dengan penghapusan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diperkirakan kehilangan pendapatan sekitar Rp 6,323 miliar. Perkiraan itu berdasar pendapatan pada 2008 dari retribusi terminal sebesar Rp 3,229 miliar, uji KIR Rp 1,841 miliar, dan izin trayek Rp 1,252 miliar.

eSIM Bagian dari Mengurangi Jejak Karbon
Muzakki Ramdhan

Cerita Unik Muzakki Ramdhan Tentang Menyatu dengan Reza Rahadian di Film Siksa Kubur

Mengenai proses persiapan peran dalam film ini, Muzakki menjelaskan tentang pengalaman uniknya dalam memerankan karakter Adil yang memiliki kemiripan dengan Reza Rahadian

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024