VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum akan melakukan observasi kesehatan Bupati Lombok Barat, Iskandar dalam satu pekan ke depan. Hal ini tindak lanjut putusan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi yang menghentikan sidang Iskandar.
"Kami pikir-pikir," kata Jaksa M Rum dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Kamis 19 Februari 2009. Iskandar dinyatakan tidak mampu mengikuti proses persidangan sebab terdakwa kasus tukar gulingan tanah dan bangunan itu menderita penyusutan dan kematian sel otak.
Rum menambahkan terdakwa akan dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski status penahanan dicabut, tegas Rum, Iskandar belum tentu bisa kembali ke Lombok.
"Nanti akan kami bahas secara internal dulu," tukasnya. Artinya Komisi Pemberantasan Korupsi akan membahas apakah menerima putusan pengadilan atau mengajukan perlawanan ke pengadilan tinggi.
Bupati Lombok Iskandar didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam kasus tukar guling aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat berupa tanah dan bangunan. Menurut jaksa, terdakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,64 miliar.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Penasaran nggak menu apa yg bisa kamu nikmati di hari raya Idul Fitri tanpa harus mengkhawatirkan soal dampaknya bagi kesehatan? Simak ide menu makanan lebaran yang sehat
Lirik Lagu Lintu - Vita Alvia
JagoDangdut
6 menit lalu
Vita Alvia kembali merilis karya baru yang berjudul "Lintu". Lagu ini tidak hanya menyajikan irama yang enak didengar, tetapi juga mengandung lirik-lirik yang mendalam.
Selengkapnya
Isu Terkini