Chain Listing Diatur dalam Draf Pencatatan

VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengatur pencatatan berantai atau chain listing pada draf peraturan pencatatan. Draf peraturan pencatatan tersebut sedang dibahas di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Direktur Pencatatan BEI, Eddy Sugito, mengatakan, otoritas bursa berupaya mengamati setiap perkembangan baru di industri pasar modal. Aturan chain listing dibuat untuk mengantisipasi potensi kerugian investor, karena adanya kontribusi lebih dari 50 persen dari anak usaha tercatat kepada induk usaha tercatat.

"Kami berharap itu (peraturan chain listing) akan diatur dalam peraturan pencatatan yang sudah disampaikan ke Bapepam-LK," kata dia ketika dihubungi VIVAnews di Jakarta, Kamis 19 Februari 2009.

Eddy mengungkapkan, peraturan bursa dibuat untuk memenuhi kebutuhan pelaku pasar. Hal itu seiring dengan perkembangan industri pasar modal yang cukup dinamis.

Dia menambahkan, aturan chain listing tidak bertujuan untuk menghapus pencatatan saham emiten di bursa. Namun, aturan itu untuk melindungi pelaku pasar, terutama investor publik.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Sebelumnya, BEI sempat mengimbau PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX) untuk menghapus pencatatan (delisting) sahamnya di bursa. Imbauan delisting itu terkait kontribusi pendapatan Apexindo kepada induk usaha, PT Mitra Rajasa Tbk (MIRA), melebihi 50 persen setelah akuisisi.

Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024