VIVAnews - Syarat-syarat kesehatan bagi para calon presiden dan calon wakil presiden akan disepakati Komisi Pemilihan Umum dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada Rabu 25 Februari 2009.
"Kesepakatan menerjemahkan standar operasional kesehatan. Komisilah yang menetapkan standar itu," ujar ketua ikatan dokter, Fahmi Idris kepada wartawan di kantor komisi, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, 19 Februari 2009. Dalam pertemuan nanti, ikatan dokter akan memberikan standar kesehatan bagi para capres dan cawapres.
Bagaimana standar kesehatan menurut ikatan dokter? "Belajar dari tahun 2004, tak beda jauh. Tapi tentunya selama lima tahun berjalan, ada perubahan. Kesehatan meliputi, kesehatan psikologi dan kesehatan jasmani," kata dia
Komisi dan ikatan dokter sudah menyepakati, komisi yang menunjuk rumah sakit. "Ikatan dokter yang akan menunjuk dokter-dokter yang akan memeriksa," tambah dia.
Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafidz Anshary mengatakan, pemeriksaan kesehatan merupakan syarat mutlak bagi para capres dan cawapres untuk maju dalam pemilihan presiden 2009. "Kita akan menyosialisasikannya kepada partai setelah kesehatan," kata dia.
Dalam pemilu 2004, syarat calon dinyatakan sehat adalah jika tidak ditemukan disabilitas sehingga ia mampu secara kesehatan jiwa dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wapres.
Tak memenuhi syarat jika Apabila pada calon ditemukan salah satu disabilitas sehingga ia tidak mampu secara kesehatan jiwa dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wapres.
Syarat-syarat tersebut saat itu membuat Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, yang pernah jadi presiden, tersingkir dari bursa calon presiden.
Yang termasuk disabilitas adalah:
A. Kesehatan Jiwa
- mengidap psikosis seperti gangguan skizofrenia dan gangguan psikotik akut.
- mengidap neurosa berat
- retardasi mental
- gangguan intelektual lain
- mengidap gangguan kepribadian.
B. Disabilitas Kesehatan Jasmani
- sistem saraf
- sistem jantung
- pembuluh darah
- sistem pernapasan
- bidang penglihatan
- bidang telinga hidung tenggorokan (THT)
- sistem hati dan pencernaan
- sistem urogenital (ginjal dan saluran kemih)
- sistem muskuloskeletal
- menderita keganasan kanker yang tidak dapat disembuhkan dan mengganggu kinerja.
Disabilitas Sistem Saraf
- mengalami disabilitas motorik sehingga tidak mampu mandiri yang tidak dapat dikoreksi
- disabilitas sensorik dalam keseimbangan, pendengaran, dan penglihatan
- disabilitas koordinasi
- gangguan memori
- gangguan fungsi eksekutif
- serta gangguan komunikasi verbal.
Disabilitas Sistem Jantung dan Pembuluh Darah
- gangguan jantung/pembuluh darah dengan risiko mortalitas dan morbiditas jangka pendek yang tinggi
- gangguan kardiovaskular simtomatik yang sukar diatasi dengan farmako-terapi atau bedah dan nonbedah
- disabilitas akibat toleransi/kemampuan fisik yang rendah.
Sumber: Komisi Pemilihan Umum 2004