26 Waralaba Daftarkan Prospektus ke Depdag

VIVAnews - Penyempurnaan Peraturan Menteri Perdagangan tentang waralaba membuahkan hasil. Dari 18 waralaba yang mendaftarkan prospektusnya, jumlahnya kini meningkat menjadi 26 waralaba.

Ini berarti setelah terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/8/2008 tentang Waralaba, sudah ada delapan lagi perusahaan pemilik waralaba yang mendaftarkan prospektusnya ke Departemen Perdagangan. Pemilik waralaba tersebut diantaranya berasal dari Jepang, Prancis, Malaysia. Sebelum penyempurnaan permendag, Departemen sudah mencatat 18 pemilik waralaba.
 
Permendag Nomor 31/M-DAG/8/2008 tentang Waralaba ini merupakan penyempurnaan Permendag Nomor 12/M-DAG/8/2006 tentang Tatacara Penerbitan Surat Tanda Usaha Waralaba.
 
Pelaksana Teknis Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan Makbullah Pasinringi mengatakan setelah penyempurnaan Permendag, pemilik waralaba asing maupun nasional wajib mendaftarkan prospektus usahanya.

"Pemilik waralaba asing wajib mendaftar ke Departemen Perdagangan, pemilik waralaba nasional wajib mendaftar ke daerah," katanya seusai peresmian National Roadshow Franchise and Business Concept Expo 2009 di Gedung Balai Kartini, Jumat 20 Februari 2009.
 
Sebelum Permendag yang disempurnakan dikeluarkan, Makbul mengatakan, perusahaan pemilik waralaba tidak wajib mendaftarkan prospektus penawaran waralaba kepada calon penerima. Pendaftaran perjanjian hanya dilakukan penerima waralaba.
 
Penyempurnaan juga meliputi ketentuan pewaralaba asing yang sudah memiliki dan mengelola unit usahanya tidak ditambah lagi. "Kalau pemilik waralaba mempunyai 10 terwaralaba, tidak menambah unit terwaralabanya lagi," katanya

Saat ini menurutnya, sudah delapan perusahaan waralaba yang mendaftar ke Departemen perdagangan. Sementara 18 pemilik waralaba asing lainnya sudah mendaftar sebelum Permendag diterbitkan.
 
Kasubdit Kelembagaan dan Usaha Perdagangan Departemen Perdagangan Charles Sagala mengatakan penyempurnaan Permendag 31/2008 bertujuan memberi perlindungan dalam kerjasama baik pemberi maupun penerima waralaba.
 
Hal-hal yang mengatur kerjasama pemilik waralaba baik asing maupun nasional dengan penerima waralaba, tutur Charles, mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia. "Jadi kalau ada perselisihan penyelesaiannya mengikuti hukum Indonesia," katanya.

Putuskan Lepas Hijab, Zara Tegaskan Tak Akan Pakai Busana Seksi
Babe Cabita

Ungkap Momen Pelukan Terakhir dari Babe Cabita, Istri: Terasa Hangat

Melalui caption dalam unggahannya itu, Fati meluapkan isi hati mengharukan. Ia ungkap satu minggu yang ia jalani setelah meninggalnya Babe Cabita sangat berat

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024