Tersangka Korupsi Tak Ditahan

Kejaksaan Kontra Pemberantasan Korupsi

VIVAnews - Kebijakan Kejaksaan Agung yang tidak akan menahan tersangka korupsi yang mengembalikan kerugian negara saat penyidikan mendapat kecaman. Indonesia Corruption Watch menilai kebijakan itu sebagai langkah kompromi kejaksaan dalam kasus korupsi.

"Kebijakan ini justru kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi," kata peneliti hukum ICW, Febri Diyansah, di Kantor ICW, Jumat 20 Februari 2009. "Sehingga sudah selayaknya harus ditolak."

Menurutnya, kebijakan itu justru tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi. Kebijakan pemberantasan korupsi, lanjut dia, selain mengembalikan uang negara tapi juga bertujuan menimbulkan efek jera. "Salah satunya adalah dengan menahan para tersangka," ujarnya.

Penghitungan kerugian negara juga rawan menimbulkan perbedaan. Proses penghitungan jumlah kerugian negara saat ini masih menimbulkan perbedaan antara Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, maupun Pengadilan. "Bukan tidak mungkin nilai yang dihitung kejaksaan jauh lebih kecil," ujarnya.

Pengembalian kerugian itu, menurut Febri, juga rawan dimanipulasi. Apalagi jika yang diserahkan berupa aset, karena nilai jualnya dapat susut. Febri mencontohkan, praktik ini terjadi dalam kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia. "Mayoritas jaminan aset yang dijaminkan oleh debitur BLBI pada saat dijual, nilainya merosot hingga 70 persen," jelasnya.

Menurut Febri, kebijakan itu juga dapat menjurus pada dihentikannya kasus tersebut atau kemudian dialihkan pada kasus perdata. Dalam catatan ICW, kasus terbaru yang kemungkinan beralih ke perdata adalah kasus dana Asabri dengan tersangka Tan Kian. Direktur Utama PT Permata Birama Sakti itu sudah mengembalikan US$ 13 juta ke kejaksaan.

"Seharusnya kejaksaan mencontoh langkah KPK yang langsung menahan para tersangka korupsi, setelah itu baru melakukan penelusuran aset dan kemudian aset tersebut disita. Cara ini justru lebih efektif dalam pengembalian uang negara," jelasnya.

Ketahui Manfaat dan Risiko Saham Blue Chip, Dapatkan Dividen yang Konsisten
Penumpang bus dari terminal Batoh, Banda Aceh. VIVA/Dani Randi

Arus Mudik di Aceh Diprediksi Meningkat 9 Persen pada 2024

Pergerakan arus mudik hari raya Idul Fitri Tahun 2024 di Provinsi Aceh diprediksi mengalami peningkatan dibanding tahun lalu.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024