Perusahaan Waralaba Wajib Penuhi Enam Syarat

VIVAnews - Kriteria perusahaan waralaba dalam peraturan menteri perdagangan (Permendag) No.31/2008 semakin ketat. Perusahaan waralaba wajib memenuhi enam persyaratan sebelum dapat disebut sebagai perusahaan waralaba.
 
Permendag No.31/2008 tentang Waralaba yang merupakan penyempurnaan Permendag No.12/2006 tentang Tatacara Penerbitan Surat Tanda Usaha Waralaba mencantumkan enam kriteria utama sebuah perusahaan waralaba.

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

Enam syarat yang harus dimiliki perusahaan waralaba yaitu pertama, memiliki ciri khas usaha misalnya merk, bahan baku, cara penyajian dan sebagainya. Kedua, perusahaan harus membukukan keuntungan selama minimal dua tahun.

"Dibuktikan dengan neraca pembayaran," tutur Kasubdit Kelembagaan dan Usaha Perdagangan Departemen Perdagangan Charles Sagala di sela-sela National Roadshow Franchise and Business Concept Expo 2009 di Gedung Balai Kartini, Jumat, 20 Februari 2009.

Di Amerika Serikat, Sri Mulyani Bertemu CEO MCC Bahas Transportasi Publik di RI

Persyaratan lainnya, perusahaan waralaba wajib memiliki standar operasi pelayanan (SOP) atas barang dan jasa yang ditawarkan. Selanjutnya, SOP tersebut harus mudah diajarkan dan diaplikasikan.

Menurut Charles, sebagian besar waralaba termasuk dalam kategori usaha kecil dan menengah (UKM) sehingga SOP bisa diaplikasikan pada manajemen Di tingkat yang lebih sederhana.
 
Selanjutnya perusahaan waralaba harus memperlihatkan adanya kesinambungan usaha. Terakhir, perusahaan waralaba harus memenuhi jaminan hak kekayaan intelektual (HAKI).

Ayahanda Teuku Ryan Angkat Bicara Soal Masalah Rumah Tangga Anaknya dengan Ria Ricis

"Jadi, perusahaan yang tidak memenuhi syarat tersebut dilarang menyebutkan perusahaannya sebagai perusahaan waralaba," kata Charles.
 
Dia menambahkan, ketentuan baru itu menjamin perusahaan waralaba dan calon investor yang akan menanamkan modalnya di industri waralaba.

VIVA Militer: Kasum TNI pimpin upacara laporan kenaikan pangkat 19 Pati TNI

19 Pati TNI Naik Pangkat Lebih Tinggi, Ini Daftar Namanya

Upacara Laporan Korps Kenaikan Pangkat dipimpin oleh Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024