VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto mengatakan penuntasan dugaan kerugian negara dalam kasus tukar guling kantor Kabupaten Lombok Barat tergantung kepada hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa kasus ini, Bupati Lombok Barat Iskandar dinyatakan tidak mampu meneruskan proses persidangan karena menderita kematian sel otak.
"Orang sakit ingatan itu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum," kata Bibit saat dihubungi melalui saluran telepon, Jumat 20 Februari 2009. Dengan demikian, kata dia, KPK tetap akan menunggu keputusan pengadilan.
Saat ini, KPK masih melakukan observasi terhadap kesehatan Iskandar selama sepekan. "Kami akan melihat perkembangan akhirnya seperti apa dan menyerahkan kepada majelis," tambahnya.
Terdakwa, kata Bibit saat ini benar-benar sakit sehingga menyulitkan proses hukum. "Kalau sakitnya bohong-bohongan dan berusaha melarikan diri, kami tangkap lagi," kata dia.
VIVA.co.id
8 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade pada Kamis, 9 Mei 2024 di Prancis. Terkait pertandingan itu, Menpora RI Dito Ariotedjo optimis Skua
Suka Ngemil Malam Hari tapi Takut Berat Badan Naik? Coba 7 Cemilan Berikut Ini
Gorontalo
7 menit lalu
Seringkali kita merasa lapar di antara waktu makan dan tergoda untuk mengonsumsi cemilan yang tidak sehat sehingga bisa mengakibatkan berat badan naik.
Produsen Tembakau Gorila Rumahan di Bongkar Polisi
Banten
8 menit lalu
Produsen tembakau gorila rumahan di bongkar polisi. Dua tersangka serta barang bukti disita. Pelaku ZA dan FF telah memproduksi tembakau gorila rumahan selama tiga bulan.
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor dan 3 Orang Penadah di Pandeglang
Banten
12 menit lalu
Personel Reskrim Polsek Labuan turut mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna merah putih yang diduga merupakan hasil kejahatan para pelaku.
Selengkapnya
Isu Terkini