Tak Lapor Transaksi ke PPATK

Bapepam: Sanksi Pidana Bikin PJK Khawatir

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan mengimbau semua pihak yang terlibat dalam ketentuan pelaporan transaksi keuangan untuk terlebih dahulu menyamakan persepsi terhadap peraturan tersebut, sebelum menetapkan sanksi.

Sesuai Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang, Penyedia Jasa Keuangan (PJK) yang tidak melaporkan adanya transaksi yang mencurigakan akan dikenakan sanksi pidana denda Rp 250 juta sampai Rp 1 miliar.

"Saya menangkap kesan ada keraguan dari PJK karena khawatir muncul implikasi di pasar," ujar Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon di sela workshop Penerapan Sanksi Pidana terhadap PJK yang Tidak Patuh, di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jalan Juanda, Kamis, 26 Februari 2009.

Menurut Robinson, kekhawatiran yang menjadi perhatian di PJK dari pemberlakuan ketentuan itu adalah ketidaknyamanan dan risiko reputasi yang dipertaruhkan. "Siapa tahu dari hasil penyidikan ternyata tidak terbukti tapi nama perusahaan PJK itu sudah muncul," katanya.

Dia menambahkan, proses penyidikan laporan transaksi keuangan mencurigakan oleh penyidik juga menjadi kekhawatiran PJK. Untuk itu perlu ada jaminan bahwa proses penyidikan dilakukan oleh tenaga penyidik hukum yang mengerti betul masalah  laporan transaksi keuangan mencurigakan.

Robinson juga mempersoalkan ketentuan dalam Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang memasukan tindakan PJK yang tidak melaporkan transaksi keuangan mencurigakan sebagai tindak pidana.

PDIP Sumbar Menang Atas Gugatan dari Kader Sendiri
Dua tersangka dalam dugaan kasus tewasnya remaja 16 tahun di hotel Jaksel

Remaja di Jaksel Sempat Open BO Sebelum Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel

Polisi menjelaskan bahwa remaja inisial FA (16), sempat melakukan open BO sebelum akhirnya tewas karena dicekoki oleh pria berinisial A dan BH. FA melakukan open BO bersa

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024