Jaksa Tak Ragu Eksekusi Terpidana Bom Bali

VIVAnews  – Belum jelas kapan pastinya tiga terpidana mati Bom Bali dieksekusi. Meski begitu, Jaksa Agung Hendarman Supanji tak mau dituduh ragu mengeksekusi trio  Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron. Eksekusi tetap dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan kejaksaan.

Xiaomi Rilis Redmi Note 13 Pro Plus 5G: Desain Unik, Performa Gahar dan Harga Terjangkau

”Nggak ada undur-undur lagi (mundur) lagi kok,” kata Hendarman di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Jumat 17 Oktober 2008.

Hendarman mengatakan kejaksaan akan menepati janjinya untuk mengumumkan waktu pelaksanaan eksekusi pada Jumat 24 Oktober 2008. “Masa semuanya diberi tahu,” katanya.

Helikopter Militer Kenya Jatuh, Jenderal Ogolla Menjadi Korban

Kejaksaan hanya akan memberitahu masyarakat bulan pelaksanaan eksekusi. ”Info akan diberikan cret..cret,” katanya.

Hendarman menepis isu kejaksaan akan mengeksekusi Amrozi  pada Jumat 24 Oktober 2008, sama dengan waktu diumumkan. ”Saya menjamin tanggal 24 belum dieksekusi,” kata Hendarman. Sebelumnya, Kejaksaan memastikan eksekusi Amrozi Cs akan dilakukan tahun 2008.

Deretan Negara Paling Tak Percaya Tuhan di Dunia, Mayoritas di Benua Asia!
Siswa SMK di Nias Selatan meninggal diduga dianiaya kepala sekolahnya

Imbas Kematian Siswa Diduga Dianiaya, Kepala Sekolah SMKN 1 Nias Selatan Dibebastugaskan

"Sanksi sementara terhadap kepala sekolah, kami memberikan sanksi sesuai dengan aturan. Saat ini, proses pembelajaran berlangsung tanpa kepala sekolah (dibebastugaskan).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024