VIVAnews – Belum jelas kapan pastinya tiga terpidana mati Bom Bali dieksekusi. Meski begitu, Jaksa Agung Hendarman Supanji tak mau dituduh ragu mengeksekusi trio Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron. Eksekusi tetap dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan kejaksaan.
”Nggak ada undur-undur lagi (mundur) lagi kok,” kata Hendarman di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Jumat 17 Oktober 2008.
Hendarman mengatakan kejaksaan akan menepati janjinya untuk mengumumkan waktu pelaksanaan eksekusi pada Jumat 24 Oktober 2008. “Masa semuanya diberi tahu,” katanya.
Kejaksaan hanya akan memberitahu masyarakat bulan pelaksanaan eksekusi. ”Info akan diberikan cret..cret,” katanya.
Hendarman menepis isu kejaksaan akan mengeksekusi Amrozi pada Jumat 24 Oktober 2008, sama dengan waktu diumumkan. ”Saya menjamin tanggal 24 belum dieksekusi,” kata Hendarman. Sebelumnya, Kejaksaan memastikan eksekusi Amrozi Cs akan dilakukan tahun 2008.